Kanalgresik.com - Gelombang desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan terus bergulir. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksinya, massa GERAM meminta DPRD Gresik tidak hanya menyatakan dukungan, tetapi mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR RI. Surat tersebut diharapkan menjadi bentuk dukungan daerah terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik sekaligus Presidium GERAM, Syafi’uddin, mengatakan tuntutan terhadap pengesahan regulasi tersebut bukan persoalan baru. Menurut dia, desakan agar koruptor dimiskinkan dan mendapatkan hukuman berat telah lama disuarakan masyarakat.
“Tuntutannya jelas, segera sahkan RUU Perampasan Aset dan berikan hukuman berat bagi koruptor. Ini bukan isu baru, sudah dari lima tahun lalu digaungkan kawan-kawan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Syafi’uddin saat berorasi.
GERAM Ingin Koruptor Tak Nikmati Hasil Kejahatan
Syafi’uddin atau yang akrab disapa Udin menilai RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelakunya.
Menurutnya, hukuman penjara saja dinilai belum cukup apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi masih dapat dinikmati setelah pelaku menyelesaikan masa hukumannya.
“Perampasan aset itu tujuannya untuk memiskinkan koruptor. Pelaku korupsi tidak boleh menikmati kembali hasil kejahatan mereka. Walaupun aksi besar berpusat di Jakarta, gaung perlawanan di daerah harus tetap menyala,” tegasnya.
Selain mendorong perampasan aset hasil korupsi, GERAM juga menyerukan pemberian hukuman maksimal bagi pelaku korupsi. Hukuman berat, termasuk hukuman mati, dinilai dapat memberikan efek jera yang lebih kuat.
DPRD Gresik Nyatakan Dukungan
Kedatangan massa GERAM mendapat respons dari Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir. Ia menyatakan DPRD Gresik mendukung pembahasan sekaligus pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Syahrul, pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan instrumen hukum yang mampu memperkuat proses penelusuran dan penyitaan aset hingga pengembalian kerugian negara.
“DPRD Kabupaten Gresik menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum memperkuat pemberantasan tindak pidana. Langkah ini penting untuk memastikan pelaku tidak memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” ujar Syahrul.
Meski memberikan dukungan, Syahrul mengingatkan agar proses pembahasan di tingkat pusat tetap memperhatikan prinsip negara hukum. Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta keadilan yang proporsional.
“Kami berharap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum serta keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Surat Dukungan Segera Dikirim ke DPR RI
DPRD Kabupaten Gresik kemudian menyepakati tindak lanjut atas tuntutan massa GERAM dengan mengirimkan surat dukungan resmi kepada pimpinan DPR RI di Jakarta.
Surat tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi pos sebagai bentuk dukungan kelembagaan DPRD Gresik terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Langkah tersebut sekaligus menjadi jalur komunikasi dari daerah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Gresik kepada pemerintah dan DPR RI di tingkat pusat.
Bagi GERAM, dukungan DPRD Gresik menjadi bagian penting dari upaya menjaga agar tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya bergema di Jakarta, tetapi juga mendapatkan dorongan dari daerah.
Dengan adanya dukungan tersebut, suara masyarakat Gresik diharapkan ikut menjadi bagian dari tekanan publik agar pembahasan regulasi pemberantasan korupsi tersebut segera mendapatkan kepastian di tingkat nasional.