Kanalgresik.com - Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah menurunkan sejumlah target pendapatan dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026. Target yang dinilai terlalu tinggi dikhawatirkan justru berujung pada defisit dan rendahnya realisasi pendapatan hingga akhir tahun anggaran.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi II saat mengevaluasi rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, salah satunya menyoroti target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sebelumnya ditetapkan mencapai Rp70 miliar.

Menurut Wongso, angka tersebut belum sebanding dengan capaian pendapatan yang hingga pertengahan tahun baru berada di kisaran Rp12 miliar.

“Target Rp70 miliar itu terlalu tinggi sehingga berisiko tidak tercapai. Tadi saya minta rasionalisasi target di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar,” tegas Wongso.

Kendala LSD Mulai Terurai
Wongso menjelaskan, perlambatan pendapatan dari sektor perizinan investasi sebelumnya dipengaruhi persoalan aturan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Namun, setelah pemetaan batas wilayah LSD dinyatakan tuntas, aktivitas perizinan diproyeksikan kembali berjalan normal mulai September 2026.

“Kalau September perizinan sudah berjalan normal, potensi peningkatan pendapatan masih realistis di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar. Selain DPMPTSP, kami juga menggantungkan pendapatan utama daerah pada optimalisasi BPPKAD melalui sektor pajak daerah dan PBB,” tambahnya.

Komisi II menilai penyesuaian target diperlukan agar proyeksi pendapatan dalam perubahan APBD tetap dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kemampuan riil masing-masing sektor.

Target Retribusi PBG Juga Diminta Dikaji
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, turut meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengevaluasi kembali formula yang digunakan dalam menetapkan target pendapatan.

Ia menilai target yang tidak proporsional dapat memberikan tekanan kepada OPD teknis dalam memenuhi angka yang telah ditetapkan dalam perencanaan anggaran.

Salah satu yang disoroti adalah target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp75 miliar. Kurdi membandingkannya dengan pendapatan dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada periode sebelumnya yang rata-rata berada di angka Rp60 miliar.

“Idealnya target PBG dikoreksi ke angka Rp40 miliar sampai Rp50 miliar. Jika realisasinya mepet, selisih atau deviasinya tidak terlalu menganga,” jelas Gus Kurdi.

Meski meminta sejumlah target diturunkan, Kurdi melihat adanya peluang tambahan pendapatan dari pembangunan fasilitas pendukung program strategis nasional.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan membutuhkan perizinan bangunan.

“Pembangunan fasilitas pendukung MBG dan KDKMP itu wajib mengurus perizinan gedung, mulai dari dokumen PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini potensi penerimaan baru, tetapi TAPD tetap harus menghitungnya secara cermat dan realistis agar realisasi di akhir tahun tidak jauh dari harapan,” pungkasnya.