Kanalgresik.com - Perkara penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat Antoni memasuki tahap akhir. Terdakwa yang disebut sebagai dalang dalam kasus CASN bodong di Gresik itu dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Modus yang digunakan yakni menawarkan kelolosan menjadi CPNS maupun PPPK kepada sejumlah korban.
Dari aksi tersebut, Antoni disebut berhasil memperdaya belasan korban dengan total keuntungan mencapai Rp1,5 miliar.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan majelis hakim.
Buat WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Pejabat
Dalam menjalankan aksinya, Antoni disebut menggunakan modus yang telah disiapkan untuk meyakinkan para korban.
Ia membuat akun WhatsApp palsu dengan menggunakan identitas Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro. Melalui akun tersebut, Antoni kemudian membuat rangkaian percakapan yang seolah-olah terjadi antara dirinya dengan pejabat BKPSDM.
Percakapan yang direkayasa itu digunakan untuk memberikan kesan bahwa proses pengurusan kelulusan ASN benar-benar sedang berjalan dan melibatkan pejabat terkait.
“Terdakwa menciptakan percakapan setting-an seolah-olah sedang berkomunikasi langsung dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar meyakinkan para korban,” lanjut JPU.
Modus tersebut menjadi salah satu cara terdakwa membangun kepercayaan korban sebelum meminta sejumlah uang berkaitan dengan proses kelolosan sebagai ASN.
Antoni Siap Sampaikan Pembelaan
Setelah tuntutan dibacakan, Antoni bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Di hadapan majelis hakim, Antoni menyampaikan kesiapannya untuk memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
“Saya akan menyampaikan pembelaan (pleidoi), Yang Mulia,” ujar Antoni.
Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dengan agenda tersebut, perkara Antoni kini memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.