Galian Tanah Uruk di Kesamben Kulon Gresik Disorot, Legalitas Tambang Diminta Dibuka

Reporter : Deni Adi Santoso
Aktivitas penggalian tanah uruk menggunakan alat berat di area persawahan Kesamben Kulon, Wringinanom, Gresik.

Kanalgresik. com – Aktivitas penggalian tanah uruk di area persawahan Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan pertambangan yang dapat ditunjukkan kepada publik.

Pantauan di lokasi pada Senin (14/9/2026), terlihat satu unit ekskavator melakukan pengerukan material tanah. Sejumlah truk juga tampak melakukan aktivitas pengangkutan material dari area tersebut.

Baca juga: Diduga Aniaya Menantu, Pria di Menganti Gresik Dilaporkan ke Polisi GRESIK – Seorang pria asal Desa Gempolkurung, K

Namun, status legalitas kegiatan itu belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.

Ekskavator dan Truk Beroperasi di Area Persawahan
Aktivitas pengerukan berlangsung di kawasan yang merupakan area persawahan. Penggunaan alat berat serta mobilisasi truk pengangkut material menimbulkan perhatian terkait dampak kegiatan terhadap kondisi lahan.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai izin usaha pertambangan, kesesuaian lokasi, hingga dokumen lingkungan.

Kecamatan Wringinanom sendiri memiliki sejumlah wilayah desa, termasuk Kesambenkulon, dan pemerintah kecamatan mencantumkan layanan pengaduan masyarakat melalui kanal SIKEMA.

Pekerja Tak Berikan Penjelasan soal Perizinan
Saat awak media mendatangi lokasi dan meminta keterangan mengenai legalitas kegiatan, pekerja di lapangan tidak memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan.

Mereka mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai pengelola atau pimpinan berinisial N.

Namun, pekerja mengaku tidak memiliki nomor kontak orang tersebut. Selanjutnya, muncul nama P yang disebut sebagai koordinator lapangan.

Baca juga: Honda ADV Tabrak Truk Trailer di Jalan Martadinata Gresik, Satu Pengendara Tewas

Keterangan dari pekerja tersebut belum dapat menjadi dasar untuk memastikan siapa pengelola kegiatan maupun status perizinannya.

Legalitas Perlu Diverifikasi Instansi Berwenang
Dugaan tambang ilegal membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen resmi dan lokasi kegiatan. Keberadaan alat berat dan aktivitas pengangkutan material saja tidak cukup untuk memastikan sebuah kegiatan pertambangan melanggar hukum.

Hal ini penting karena di sejumlah wilayah lain, dugaan tambang tanpa izin juga pernah berujung pada pemeriksaan legalitas oleh aparat dan instansi terkait. Dalam salah satu kasus di Jawa Timur, kepolisian melakukan verifikasi dokumen dan lapangan sebelum menentukan apakah aktivitas pertambangan memenuhi unsur pidana.

Karena itu, pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan menjadi langkah penting agar status kegiatan di Kesamben Kulon dapat diketahui secara objektif.

Baca juga: Hutan Panceng Dijaga Bersama, Polres Gresik Libatkan Warga Cegah Kebakaran

APH Didesak Turun ke Lokasi
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, lokasi pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta mekanisme pengangkutan material.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika pengelola memiliki izin lengkap, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengelola maupun koordinator lapangan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru