Kanalgresik.com – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas. Dua terduga pelaku berinisial SH dan MP diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah sepeda motor milik warga dilaporkan hilang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga menyerahkan kembali kendaraan hasil pengungkapan kasus tersebut kepada para korban. Pengembalian dilakukan di Mapolres Gresik.
Baca juga: Tiga Titik Api Muncul di Bekas Pabrik New Era Gresik, Petugas Bongkar Tembok
Motor Hilang Saat Korban Top Up
Kasus bermula ketika seorang warga memarkir Honda Beat warna hitam tahun 2024 di depan sebuah minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Jumat (25/9/2026).
Korban masuk ke dalam minimarket untuk melakukan transaksi top up. Saat kembali sekitar pukul 11.10 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan toko sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, petugas melihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada SH, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Polisi menyebut pengamanan dilakukan sekitar dua jam setelah kejadian pencurian.
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kapolres Gresik.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti itu antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, serta satu unit Honda Beat milik korban.
Polisi juga mengamankan Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, dan rekaman CCTV.
Enam Lokasi Masih Didalami
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Gresik.
Baca juga: Wakapolres Gresik Cek Rutan, Ajak Tahanan Perbaiki Diri
Sedikitnya enam lokasi kini masih didalami dan diverifikasi penyidik. Lokasi tersebut meliputi minimarket di Randuagung dengan kendaraan Honda Beat hitam, kawasan depan Kecamatan Kebomas dengan Honda Scoopy abu-abu, toko di Jalan Sunan Giri Kebomas dengan Honda Scoopy putih, minimarket di Jalan Jawa Gresik Kota Baru dengan Honda Beat merah-hitam, Toko Elektronik Pangsud dengan Honda Beat abu-abu, serta Toko Roti GKB dengan Honda Vario hitam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban di masing-masing lokasi. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku maupun pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Empat Kendaraan Dikembalikan kepada Korban
Selain mengungkap kasus di Kebomas, Kapolres Gresik juga mengembalikan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kasus pencurian di beberapa wilayah.
Empat kendaraan di antaranya berkaitan dengan lokasi pencurian di Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Para korban menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus dan pengembalian kendaraan tersebut. Mereka berharap sepeda motor yang telah kembali dapat digunakan kembali untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan.
Salah seorang korban, Amilia, mengapresiasi kecepatan polisi dalam menangkap terduga pelaku sekaligus menemukan kendaraannya.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Pelaku Curat, Warung Dibobol Saat Pemilik Tertidur
“Terima kasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya,” ujarnya.
Polisi Ingatkan Warga Waspada
Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan di tempat umum. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor juga diminta segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun Lapor Kapolres Gresik di nomor yang telah disediakan kepolisian.
Sementara itu, dua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam perkara lain serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan..
Editor : Radit