Kanalgresik.com – Kerja sama pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) resmi dihentikan sejak 15 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah BPJS Kesehatan melakukan penelusuran dan audit terhadap pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, penghentian kerja sama berkaitan dengan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang masuk dalam kategori tindakan kecurangan.
“Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan,” kata Janoe, dikutip dari keterangan BPJS Kesehatan.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Janoe menjelaskan, proses penelusuran bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui laman lapor.go.id.
BPJS Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan untuk mengakhiri kerja sama pelayanan dengan RSPG.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyebut terdapat ketentuan perjanjian yang belum dipenuhi RSPG. Keputusan penghentian kerja sama telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kerugian Disebut Sudah Dikembalikan
Menurut BPJS Kesehatan, RSPG telah mengembalikan seluruh kerugian yang muncul dari hasil penelusuran.
Namun, pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi administratif dari pelanggaran ketentuan kerja sama.
BPJS Kesehatan tetap menjalankan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, termasuk penghentian kerja sama pelayanan JKN dengan rumah sakit tersebut.
Sekitar 180 Peserta Hemodialisis Dialihkan
Penghentian kerja sama tersebut berdampak pada peserta JKN yang sebelumnya memperoleh layanan di RSPG. BPJS Kesehatan menyiapkan proses pengalihan secara bertahap agar pelayanan medis pasien tetap berjalan.
Untuk peserta yang menjalani hemodialisis atau cuci darah, BPJS Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit mitra yang dapat menampung sekitar 180 peserta.
Pemilihan fasilitas kesehatan mempertimbangkan kapasitas rumah sakit serta lokasi tempat tinggal pasien.
Meski kerja sama telah berakhir, peserta yang masih menjalani hemodialisis di RSPG tetap dapat memperoleh layanan di rumah sakit tersebut selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Layanan Kemoterapi Dialihkan
Sementara itu, peserta JKN yang membutuhkan layanan kemoterapi akan dialihkan ke RS Semen Gresik.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan bagi pasien hemodialisis. Sosialisasi dilakukan langsung kepada pasien dan keluarga agar proses perpindahan fasilitas kesehatan dapat berlangsung secara bertahap.
Petugas BPJS SATU turut ditempatkan di RSPG selama masa transisi untuk memberikan informasi, menerima pengaduan dan membantu koordinasi rujukan pasien.
Akses Pelayanan Tetap Dijaga
BPJS Kesehatan menegaskan berakhirnya kerja sama dengan RSPG tidak dimaksudkan untuk menghentikan akses peserta JKN terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Peserta yang membutuhkan informasi mengenai pengalihan pelayanan dapat menghubungi petugas BPJS SATU di rumah sakit, layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pihak RSPG sebelumnya juga menyampaikan bahwa penghentian layanan penjaminan JKN tidak serta-merta menghentikan seluruh pelayanan rumah sakit. Untuk kebutuhan yang bersifat menyelamatkan nyawa, termasuk hemodialisis, rumah sakit memberikan diskresi pelayanan hingga Desember 2026.
Dengan skema pengalihan tersebut, pasien diharapkan tetap mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis selama masa transisi dari RSPG ke fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.