89,8 Hektare Lahan PT KIG Disita Polda Jatim, 20 Saksi Diperiksa

Reporter : Deni Adi Santoso
89,8 Hektare Lahan PT KIG Disita Polda Jatim, 20 Saksi Diperiksa

Kanalgresik.com – Penyidik Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) dengan luas sekitar 89,8 hektare di wilayah Gresik utara. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan yang nilainya mencapai Rp121,7 miliar.

Penyitaan dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (30/9/2026). Puluhan bidang tanah tersebut berada di Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah.

Baca juga: Galian Tanah Uruk di Kesamben Kulon Gresik Disorot, Legalitas Tambang Diminta Dibuka

Lahan Berada di Empat Desa
Objek tanah yang disita tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Lahan tersebut diketahui dibeli PT KIG dalam kurun 2011 hingga 2014 untuk rencana pembangunan kawasan industri.

Dalam penyidikan, aparat mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan lahan. Di antaranya dugaan pengadaan tanpa perencanaan, SOP, persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan.

Penyidik juga menelusuri persoalan legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Polisi Periksa Sekitar 20 Saksi
Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Baca juga: Gresik Utara Disorot: Limbah Tambak Udang dan Galian C Ancam Lingkungan

“Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Fauzy.

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi. Namun, hingga 30 September 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Audit Kerugian Negara Masih Ditunggu
Terkait potensi kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Polda Jatim Kirim 11,62 Ton Bantuan untuk Korban Bencana NTT

Fauzy menyebut, berdasarkan penelusuran sementara penyidik, terdapat keuangan negara yang perlu dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar seratusan miliar rupiah. Namun, angka resmi kerugian negara belum ditetapkan karena hasil audit masih belum keluar.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru