Kanalgresik.com - Aktivitas tambak udang modern dan menjamurnya usaha galian C di wilayah utara Kabupaten Gresik menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Jiglo Cafe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kamis (27/8/2026). Sejumlah pihak mendorong pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Salah satu peserta diskusi, Ahmad Fauron, menyoroti keberadaan tambak udang modern yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan secara berkelanjutan, terutama terkait pengelolaan limbah.

“Adanya budidaya tambak modern ini limbahnya sangat membahayakan bagi lingkungan dan biota laut, pengawasannya harus terus dilakukan,” kata Ahmad.

DLH Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Dokumen Lingkungan
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap setiap aktivitas usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Menurutnya, aspek lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses perizinan usaha. Setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu memenuhi dokumen lingkungan dan menjalankan seluruh komitmen yang tercantum di dalamnya.

“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujar Jauzi.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya menyerahkan proses pengurusan perizinan kepada konsultan atau pihak ketiga. Setelah dokumen lingkungan maupun izin usaha diterbitkan, tanggung jawab untuk menjalankan seluruh ketentuan tetap berada pada pelaku usaha.

“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tegasnya.

Perizinan Berbasis Risiko Jadi Instrumen Pengawasan
Dari sisi perizinan, Bidang Penata Perizinan Ahli DPMPTSP Jatim, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyederhanaan prosedur tersebut dilakukan untuk mendorong investasi sekaligus memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai tingkat risiko yang ditimbulkannya.

“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” jelas Faujik.

Ia menyebut terdapat empat klasifikasi risiko dalam sistem tersebut, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Risiko yang dimaksud adalah usaha-usaha yang berpotensi membawa dampak atau ancaman baik terhadap lingkungan maupun keselamatan,” ujarnya.

Dengan pendekatan tersebut, aspek lingkungan dan keselamatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan pelaku usaha sejak proses perizinan hingga kegiatan operasional berjalan.

Galian C Ilegal Disorot, Jaminan Reklamasi Wajib Disiapkan
Sementara itu, Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas ESDM, Aisyah Salsabila Rosita, menyoroti kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk menyiapkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Jaminan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.

“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ungkap Aisyah.

Ia juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, kegiatan tambang ilegal berpotensi memberikan dampak buruk terhadap lingkungan karena tidak melalui mekanisme pengawasan dan kewajiban pemulihan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.

Pengawasan Jadi Kunci Menjaga Wilayah Utara Gresik
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan di wilayah utara Gresik tidak hanya berkaitan dengan satu jenis aktivitas usaha. Pengelolaan limbah tambak, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, sistem perizinan, hingga kewajiban reklamasi pertambangan menjadi bagian yang saling berkaitan.

Pengawasan terhadap pelaku usaha dinilai menjadi penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah maupun pemangku kepentingan juga dituntut memastikan izin yang telah diterbitkan benar-benar diikuti dengan pelaksanaan seluruh kewajiban lingkungan di lapangan.