Kanalgresik.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman pada 1 November 2026, sejumlah pejabat eselon II mulai disebut berpeluang mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Sedikitnya tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gresik disebut memiliki peluang untuk ditunjuk sebagai Plt Sekda. Namun, hingga kini belum ada penetapan resmi mengenai siapa pejabat yang akan dipercaya mengisi posisi tersebut.
Baca juga: 99 ASN Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Layanan Kepegawaian Kini 95 Persen Digital
Tujuh Nama yang Disebut
Tujuh pejabat yang santer disebut yakni Kepala DPMPTSP AM Reza Pahlevi, Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala BPPKAD Andhy Hendra Wijaya, Kepala Dispendik S Hariyanto, Kepala Inspektorat Achmad Hadi, Kepala Disparekrafparbud Saifudin Ghozali, serta Asisten II Misbahul Munir.
Nama-nama tersebut disebut memiliki pengalaman menduduki jabatan eselon II. Salah satu pejabat Pemkab Gresik yang dikutip BangsaOnline menyebut ketujuhnya juga dinilai memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka (selter) Sekda.
Selter Sekda Belum Dibuka
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan bahwa seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Gresik sejauh ini belum dibuka.
Baca juga: Jembatan Cabean Ngemboh Diresmikan, Akses Warga Ujungpangkah Kembali Terhubung
Menurut Agung, keputusan mengenai kapan selter dilaksanakan serta siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai Plt Sekda merupakan kewenangan Bupati Gresik.
Ia juga membenarkan persyaratan pejabat eselon II untuk mengikuti selter, yakni telah dua kali menduduki jabatan eselon II di tempat berbeda atau minimal lima tahun pada satu jabatan eselon II.
Menunggu Keputusan Bupati
Posisi Sekda Gresik akan memasuki masa transisi setelah Achmad Washil Miftahul Rachman memasuki masa purnatugas pada 1 November 2026.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Kepastian Lahan TPA Ngipik, Pengolahan Sampah Terancam
Sebelumnya, BKPSDM Gresik juga menyampaikan bahwa sejumlah jabatan eselon II yang kosong dapat sementara diisi melalui mekanisme Plt sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari kepala daerah.
Dengan demikian, tujuh nama yang beredar saat ini masih sebatas pejabat yang disebut memiliki peluang. Penunjukan Plt Sekda maupun pelaksanaan selter tetap menunggu keputusan resmi Pemerintah Kabupaten Gresik.
Editor : Radit