Bawa Nama Kota Malang di POPDA, Sebagian Atlet Harus Biayai Sendiri

Reporter : Deni Adi Santoso
Atlet Kota Malang menghadapi keterbatasan kuota pembiayaan menjelang POPDA XV Jawa Timur 2026.

Kanalgresik.com – Sejumlah atlet pelajar Kota Malang yang lolos seleksi teknis Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 menghadapi pilihan berbeda. Sebagian masuk dalam kuota pemberangkatan yang dibiayai pemerintah, sementara atlet di luar kuota masih dapat mengikuti pertandingan melalui jalur mandiri dengan biaya sendiri.

Kondisi tersebut memicu sorotan dari sejumlah wali atlet dan pelatih. Mereka mempertanyakan beban pembiayaan yang harus ditanggung keluarga, termasuk adanya klausul mengenai pelepasan hak apresiasi atau bonus serta ketentuan terkait risiko selama pertandingan.

APBD Hanya Mampu Biayai Sebagian Atlet
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan keterbatasan anggaran untuk kontingen POPDA Jatim 2026.

Menurut Arif, setiap cabang olahraga mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan dengan pembiayaan pemerintah.

Dari lebih dari 400 atlet yang diusulkan berbagai cabang olahraga, anggaran sekitar Rp1 miliar diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 200 atlet. Penentuan atlet yang masuk kuota dilakukan berdasarkan rekomendasi masing-masing cabang olahraga, terutama dengan mempertimbangkan peluang meraih medali.

“Yang menentukan bukan saya, tetapi dari masing-masing ketua cabornya,” kata Arif.

Keterbatasan tersebut membuat tidak seluruh atlet yang lolos seleksi teknis dapat masuk dalam kontingen yang dibiayai APBD.

Atlet di Luar Kuota Bisa Berangkat Mandiri
Disporapar tetap memberikan kesempatan kepada atlet yang tidak masuk kuota untuk tampil melalui jalur mandiri.

Namun, kebutuhan keberangkatan seperti penginapan, konsumsi, transportasi hingga perlengkapan harus ditanggung sendiri oleh atlet atau keluarganya. Disporapar menyiapkan surat pernyataan yang diketahui orang tua atlet dan ketua cabang olahraga.

Persoalan kemudian muncul karena dalam dokumen yang dipersoalkan wali atlet terdapat klausul mengenai pelepasan hak atas bonus, insentif maupun penghargaan apabila atlet mandiri meraih prestasi.

Selain itu, terdapat klausul yang berkaitan dengan pembebasan Pemerintah Kota Malang dari klaim tertentu apabila atlet mengalami cedera, gangguan kesehatan, kecacatan, hingga risiko keselamatan selama kegiatan.

Biaya Mandiri Dinilai Tidak Ringan
Beban biaya menjadi persoalan lain bagi keluarga atlet.

Untuk atlet yang bertanding di Surabaya, kebutuhan yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp724.500 per hari. Angka tersebut belum termasuk kebutuhan perlengkapan awal yang diperkirakan sekitar Rp841.800.

Sementara untuk pertandingan di Kediri dan Ngawi, kebutuhan harian disebut sekitar Rp667.000 per atlet.

Kondisi itu membuat sejumlah wali atlet meminta agar kebijakan pemberangkatan dan pembiayaan dijelaskan secara transparan, terutama mengenai dasar penentuan kuota dan status atlet mandiri.

Anggaran POPDA Naik, tetapi Belum Cukup
Arif menjelaskan, anggaran pemberangkatan kontingen sebelumnya hanya sekitar Rp400 juta. Setelah dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Malang, anggaran meningkat menjadi sekitar Rp1 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk memberangkatkan seluruh atlet yang diusulkan cabang olahraga.

Selain jumlah atlet, lokasi pertandingan juga memengaruhi kebutuhan anggaran. POPDA XV Jawa Timur 2026 berlangsung di tiga wilayah, yakni Ngawi sebagai tuan rumah utama serta Surabaya dan Kediri sebagai lokasi pendukung. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akomodasi kontingen semakin besar.

Disporapar menyatakan seleksi dilakukan dengan skala prioritas agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan kepada atlet yang dinilai memiliki peluang meraih medali.

Wali Atlet Minta Kebijakan Tetap Berpihak pada Pembinaan
Sejumlah wali atlet berharap keterbatasan anggaran tidak mengurangi kesempatan atlet pelajar yang telah menjalani seleksi dan membawa nama Kota Malang.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai hak atlet mandiri apabila berhasil meraih prestasi serta perlindungan terhadap atlet selama mengikuti pertandingan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena di satu sisi atlet tetap membawa nama Kota Malang, sementara di sisi lain sebagian kebutuhan pertandingan harus ditanggung secara pribadi.

Polemik tersebut diharapkan dapat dijawab pemerintah daerah melalui penjelasan terbuka mengenai dasar kuota, mekanisme jalur mandiri, pembiayaan, serta ketentuan hak dan perlindungan atlet.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru