Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Rokok Ilegal, Potensi Negara Rp6,85 Miliar

Reporter : Deni Adi Santoso
Bea Cukai Gresik memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan.

Kanalgresik.com – Bea Cukai Gresik memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok ilegal hasil penindakan. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus mengamankan penerimaan negara yang berpotensi hilang sekitar Rp6,85 miliar.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Gresik terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penanganan barang bukti dan ketentuan administrasi terpenuhi.

Baca juga: Fasilitas Air dan Keramik Rusak, Pengelola Makam Panjang Leran Minta Perhatian

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 9,1 juta batang. Barang tersebut menjadi bukti hasil pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap penerimaan negara. Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan terhadap distribusi rokok di wilayah kerjanya. Penindakan dilakukan untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Selamatkan Potensi Penerimaan Negara
Dari jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,85 miliar.

Baca juga: Ular Kobra Masuk Rumah Warga Duduksampeyan, Damkar Gresik Turun Malam Hari

Nilai tersebut mencerminkan potensi cukai dan pungutan terkait yang seharusnya masuk ke kas negara apabila rokok tersebut beredar secara legal dan memenuhi ketentuan.

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Masyarakat Diminta Waspada
Bea Cukai mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya dengan tidak membeli atau menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Gresik Minta Personel Jaga Integritas dan Profesionalisme

Masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada aparat atau kantor Bea Cukai terdekat.

Pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat terus diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru