Kanalgresik.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Mustajab, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik.
Mustajab menegaskan, perda tersebut harus menjadi dasar perbaikan layanan yang nyata, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga dokumen pendidikan. Ia juga mendorong optimalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi.
Baca juga: Rutan Gresik Perketat Higiene Dapur, Pengolahan Makanan Warga Binaan Jadi Perhatian
Menurutnya, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari keberadaan aturan, tetapi harus terlihat dari kemudahan warga menyelesaikan kebutuhan administrasi dan kepastian proses pengurusan dokumen.
Warga Kesulitan Mengurus Dokumen Harus Diberi Solusi
Mustajab menyoroti masih adanya kendala administrasi yang dihadapi masyarakat, termasuk pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang telah terjadi puluhan tahun lalu.
Dalam kondisi tersebut, petugas OPD terkait diminta tidak hanya menyampaikan bahwa persyaratan belum lengkap, tetapi juga menjelaskan dokumen yang dibutuhkan serta jalur penyelesaian yang sesuai ketentuan.
Jika suatu perkara membutuhkan penetapan pengadilan, masyarakat perlu mendapat informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh. Sementara itu, permohonan dengan persyaratan lengkap harus diproses tanpa penundaan yang tidak beralasan.
“Bila ada kesulitan, masyarakat silakan melaporkan kepada DPRD. Kami selalu siap menjembatani komunikasi dengan OPD terkait demi memberikan kepastian,” tegas Mustajab.
Mal Pelayanan Publik Perlu Dioptimalkan
Mustajab menyebut Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu fasilitas strategis untuk menyatukan berbagai layanan pemerintah dalam satu tempat.
Optimalisasi MPP diharapkan dapat memangkas tahapan birokrasi yang berbelit-belit. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, biaya jika ada, serta waktu penyelesaian layanan sesuai ketentuan.
Baca juga: Serapan Belanja Modal Gresik Baru 40,44 Persen, DPRD Desak OPD Percepat Program
“Harapannya, dengan adanya perda ini, pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa mengoptimalkan dan meningkatkan kinerjanya. Termasuk hasil survei masyarakat dan indeks pelayanan publik yang kita harapkan juga meningkat,” ujar Mustajab.
Ia berharap seluruh OPD menjadikan pelaksanaan perda sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Layanan Digital Jangan Menyulitkan Masyarakat
Selain pelayanan terpadu, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun, Mustajab mengingatkan bahwa layanan digital perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai, perangkat yang sesuai, atau kemampuan menggunakan teknologi.
Baca juga: Penyaluran Dana Desa untuk 330 Desa di Gresik Senilai Rp108,37 Miliar Tuntas
Karena itu, pelayanan daring perlu diimbangi dengan pendampingan dan alternatif akses bagi warga yang membutuhkan. Digitalisasi seharusnya mempercepat proses pelayanan, bukan menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pengaduan Warga Jadi Bahan Evaluasi
Mustajab menegaskan, keberhasilan pelayanan publik dapat dilihat dari kepastian waktu pengurusan, respons petugas, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Ia juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang mengalami kesulitan saat mengakses layanan pemerintah. DPRD, kata dia, siap menjembatani persoalan dengan OPD terkait sesuai kewenangannya.
Melalui penerapan Perda Pelayanan Publik secara konsisten, Pemkab Gresik diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, inklusif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Editor : Deni Adi Santoso