Kanalgresik.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Mustajab, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik. Ia meminta regulasi tersebut diwujudkan melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, termasuk dengan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menurut Mustajab, keberhasilan perda tidak cukup diukur dari keberadaan regulasi, tetapi harus terlihat dari pengalaman masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga dokumen pendidikan.
Baca juga: DPRD Gresik Minta Pelayanan Publik Lebih Cepat, MPP Harus Beri Kemudahan bagi Warga
“Harapannya, dengan adanya perda ini, pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa mengoptimalkan dan meningkatkan kinerjanya. Termasuk hasil survei masyarakat dan indeks pelayanan publik yang kita harapkan juga meningkat,” ujar Mustajab, seperti dikutip Radar Gresik, Senin (12/10/2026).
MPP Didorong Pangkas Birokrasi
Mustajab menyoroti Mal Pelayanan Publik sebagai fasilitas strategis untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintah dalam satu tempat. Optimalisasi MPP diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang panjang dan memudahkan warga menyelesaikan kebutuhan administrasi.
Ia menekankan pentingnya kepastian prosedur, keterbukaan persyaratan, serta efisiensi waktu pelayanan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menghadapi ketidakjelasan ketika mengurus dokumen atau perizinan.
Peningkatan kinerja OPD juga dinilai penting agar implementasi Perda Pelayanan Publik dapat dirasakan secara langsung oleh warga.
Warga yang Mengalami Kendala Harus Mendapat Solusi
Persoalan administrasi kependudukan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pelayanan publik. Mustajab mencontohkan pengurusan akta kematian untuk peristiwa yang telah terjadi puluhan tahun lalu, tetapi terkendala kelengkapan dokumen.
Dalam kondisi seperti itu, petugas dinas terkait diharapkan tidak sekadar menolak permohonan. Masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai persyaratan yang belum terpenuhi serta arahan mengenai prosedur penyelesaian, termasuk melalui penetapan pengadilan apabila memang diwajibkan.
Baca juga: Rutan Gresik Perketat Higiene Dapur, Pengolahan Makanan Warga Binaan Jadi Perhatian
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap, dokumen harus diproses sesuai prosedur dan ketentuan waktu yang berlaku.
Mustajab juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan untuk menyampaikan pengaduan kepada DPRD.
“Bila ada kesulitan, masyarakat silakan melaporkan kepada DPRD. Kami selalu siap menjembatani komunikasi dengan OPD terkait demi memberikan kepastian,” tegasnya.
Digitalisasi Harus Tetap Inklusif
Perda Nomor 3 Tahun 2026 turut mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, penerapan layanan daring perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi memadai.
Baca juga: Serapan Belanja Modal Gresik Baru 40,44 Persen, DPRD Desak OPD Percepat Program
Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun kemampuan menggunakan layanan digital tidak boleh membuat warga kesulitan memperoleh hak pelayanan.
Karena itu, OPD diharapkan tetap menyediakan pendampingan atau alternatif layanan yang sesuai ketentuan bagi masyarakat yang mengalami kendala digital.
Keberhasilan Perda Diukur dari Pengalaman Warga
Mustajab menegaskan bahwa keberhasilan Perda Pelayanan Publik harus terlihat melalui indikator yang dirasakan langsung masyarakat. Indikator tersebut meliputi kepastian waktu pengurusan, responsivitas petugas, transparansi prosedur, serta kejelasan penanganan pengaduan.
Dengan penerapan regulasi yang konsisten, pelayanan publik di Kabupaten Gresik diharapkan semakin mudah diakses dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Editor : Deni Adi Santoso