Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Cerme, Terlapor Dikabarkan Ditahan Polres Gresik

Reporter : Radit
Pendamping korban mengawal perkembangan kasus dugaan persetubuhan anak di wilayah Cerme, Gresik.

Kanalgresik.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, memasuki tahap lanjutan. Berdasarkan keterangan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik selaku pendamping keluarga korban, terlapor telah menyerahkan diri dan ditahan di Polres Gresik pada Kamis (15/10/2026).

LPK-RI DPC Gresik menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal proses hukum hingga perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan. Perkembangan penanganan kasus ini juga mencakup pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah desa.

Baca juga: Operasi Gabungan di Gresik, 30 Orang Jalani Tes Urine dan Hasilnya Negatif

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

SPDP Terbit, Perkara Masuk Tahap Penyidikan
Dalam dokumen yang disampaikan pendamping korban, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 diterbitkan Satreskrim Polres Gresik.

Dokumen itu merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/193/VIII/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Agustus 2026.

Perkara tersebut disangkakan menggunakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana tercantum dalam informasi yang disampaikan pendamping korban.

Meski demikian, rincian sangkaan dan status hukum terakhir perlu dikonfirmasi kepada kepolisian. Informasi mengenai penyerahan diri dan penahanan dalam berita ini bersumber dari keterangan LPK-RI DPC Gresik, bukan konfirmasi langsung dari Polres Gresik.

Pendamping Korban Sebut Ada Saksi Lain
Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, mengatakan tim pendamping bersama sejumlah awak media telah menelusuri lokasi kejadian dan mendatangi keluarga korban.

Dalam penelusuran tersebut, tim mengaku memperoleh keterangan dari seseorang yang menyatakan pernah mengalami dugaan percobaan perbuatan serupa di lokasi yang sama dan berhasil menyelamatkan diri.

Keterangan itu disebut berpotensi menjadi informasi tambahan dalam penanganan perkara. Namun, kebenaran pengakuan tersebut serta relevansinya dengan kasus yang sedang ditangani tetap perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Identitas korban maupun narasumber tidak diungkapkan untuk melindungi privasi dan keselamatan pihak yang terkait, terutama karena perkara ini melibatkan anak.

Baca juga: LPK-RI Dampingi Keluarga Korban Kasus Anak di Cerme, Minta Penanganan Hukum Dikawal

Pihak Sekolah dan Pemerintah Desa Dimintai Keterangan
LPK-RI DPC Gresik juga melakukan audiensi dengan pihak sekolah tempat terlapor menempuh pendidikan. Menurut keterangan pendamping korban, pihak humas sekolah menyampaikan bahwa orang tua siswa telah mengajukan permohonan pengunduran diri pada Rabu (14/10/2026).

Sehari kemudian, Kamis (15/10/2026), tim pendamping melakukan konfirmasi ke Balai Desa Cerme Kidul. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa disebut menyampaikan bahwa keluarga terlapor menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Keterangan dari sekolah dan pemerintah desa tersebut merupakan informasi yang disampaikan LPK-RI DPC Gresik. Konfirmasi langsung dari pihak sekolah, pemerintah desa, maupun keluarga terlapor masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

LPK-RI Berkomitmen Kawal Proses Hukum
Gus Aulia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

“​​Kini sepenuhnya Tim LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyerahkan proses hukum kepada Polres Gresik untuk diteruskan hingga ke tingkat Pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Aulia.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Pinjol, Uang Korban Rp2,9 Juta Dikembalikan

Sebelumnya, menurut informasi yang disampaikan pendamping korban, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ahmad Prasetyo menyatakan komitmen untuk menangani perkara tersebut secara cepat dan transparan.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung dari Polres Gresik mengenai status penahanan, perkembangan penyidikan, dan keterangan resmi terbaru belum tersedia dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

KanalGresik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepolisian, pihak sekolah, keluarga terlapor, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengutamakan perlindungan anak.

Sumber: Keterangan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik dan dokumen SPDP yang disampaikan pendamping korban.

Keterangan Resmi: Informasi mengenai penyerahan diri dan penahanan berasal dari LPK-RI DPC Gresik. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Polres Gresik mengenai status hukum terbaru.

Editor : Radit

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru