Kanalgresik.com – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan sejumlah orang di beberapa desa.
Baca juga: Kapolres Gresik Pantau Gatur Pagi di Simpang Tiga PLN Kebomas, Arus Lalu Lintas Jadi Perhatian
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya.
Lima Tersangka Diamankan di Sejumlah Lokasi
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Pengembangan perkara berlanjut sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan AI (23) yang datang ke rumah MAR. Dari tangan AI, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Petugas menemukan dua paket sabu dari tersangka tersebut.
Penangkapan berikutnya dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB terhadap MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Polisi mengamankan dua paket sabu dari tersangka itu.
Sementara itu, RA (39) ditangkap di Desa Gempolkurung. Dari tangannya, petugas kembali menemukan dua paket sabu.
Baca juga: Polres Gresik Pantau Distribusi BBM di Delapan SPBU, Stok Disebut Masih Aman
Kapolres Gresik menyebut rangkaian penindakan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah orang dari beberapa wilayah di Kecamatan Menganti.
Total 12 Orang Diamankan, Tujuh Diajukan Asesmen
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 12 orang yang berasal dari Desa Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung.
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Adapun tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Polisi Sita 30 Paket Sabu dan Sejumlah Peralatan
Selain sabu dengan berat bersih total 31,811 gram, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.
Baca juga: Polres Gresik Amankan Ibadah Minggu di GKI Kebomas, 154 Jemaat Terlayani
Barang bukti tersebut meliputi:
30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Enam timbangan elektrik.
10 potong sedotan plastik.
Tiga bungkus plastik klip kosong.
Empat unit telepon seluler.
Dua alat isap atau bong.
Uang tunai Rp1,45 juta.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus agar dapat mengonsumsi narkotika tanpa membayar.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya. Proses hukum masih berjalan.
Masyarakat Diminta Melapor
Kapolres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor : Deni Adi Santoso