Kanalgresik.com – Dugaan ketidaksesuaian kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Nyai Ageng Pinatih Gresik menjadi sorotan setelah keluarga pasien mengeluhkan penempatan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki hak rawat Kelas 1, tetapi ditempatkan di kamar Kelas 2.
Keluarga pasien menyebut keterbatasan kapasitas kamar sebagai alasan penempatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak peserta JKN ketika ruang rawat inap sesuai kelas kepesertaan tidak tersedia.
Baca juga: Polsek Kedamean Selesaikan Dugaan Pengeroyokan di Turirejo Lewat Restorative Justice
Keluhan itu mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Gresik. Lembaga tersebut meminta manajemen rumah sakit dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi penempatan pasien serta mekanisme pelayanan yang diterapkan.
“Kami mendaftar dan membayar iuran untuk Kelas 1, tetapi saat masuk perawatan, pasien justru diberikan fasilitas dan pelayanan kamar Kelas 2. Hal ini tentu membuat kami kecewa karena hak pasien tidak terpenuhi sesuai kepesertaan yang dimiliki,” ujar perwakilan keluarga pasien.
LBH Ansor Minta Rumah Sakit Buka Penjelasan
LBH Ansor Gresik menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah penempatan pasien telah sesuai dengan ketentuan JKN dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Menurut lembaga tersebut, rumah sakit perlu menjelaskan alternatif pelayanan yang tersedia apabila kamar sesuai hak peserta sedang penuh. Kejelasan informasi dinilai penting agar pasien dan keluarga memahami pilihan penanganan yang dapat diambil.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan diikat oleh regulasi serta kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan sesuai hak kepesertaan masyarakat. Jika terjadi penurunan kelas secara sepihak tanpa mekanisme penanganan yang jelas, hal ini memicu dugaan pelanggaran hak pasien,” tegas perwakilan LBH Ansor Gresik.
Baca juga: Fatayat NU Banyutengah Raih Juara I Desa Sahabat 2026, Sinergi dengan Pemdes Jadi Kunci
LBH Ansor juga mendorong manajemen RS Nyai Ageng Pinatih dan dinas terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Lembaga tersebut menyatakan membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan kesehatan.
Ketersediaan Kamar dan Prosedur JKN Perlu Diperiksa
Persoalan ini perlu ditinjau berdasarkan ketentuan JKN yang berlaku, termasuk hak kelas perawatan, ketersediaan tempat tidur, prosedur ketika kamar penuh, serta alternatif yang dapat diberikan kepada pasien.
Penempatan sementara di kelas berbeda tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap fakta dan ketentuan yang relevan. Karena itu, kronologi kejadian, alasan penempatan, fasilitas yang diterima, dan kemungkinan biaya tambahan perlu dijelaskan secara transparan.
Baca juga: 250 Kendaraan Meriahkan Pawai Ta’aruf Santri di Menganti Gresik, Perkuat Akhlak Generasi Muda
Keluarga pasien juga perlu memperoleh informasi mengenai mutu pelayanan medis dan hak yang dapat digunakan apabila terjadi ketidaksesuaian pelayanan.
Manajemen RS dan BPJS Belum Memberikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen RS Nyai Ageng Pinatih Gresik mengenai keluhan tersebut. Klarifikasi dari BPJS Kesehatan juga diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pemenuhan hak peserta ketika kamar sesuai kelas perawatan tidak tersedia.
Redaksi membuka ruang bagi manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait untuk memberikan tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang.
Editor : Deni Adi Santoso