Penghuni Kos Terlelap, Motor Honda Vario Rp23 Juta Digondol Maling di Manyar

Reporter : Deni Adi Santoso
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial STC dan MNK saat diamankan di Mapolsek Manyar.

Kanalgresik.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyasar penghuni rumah kos terjadi di Jalan Mangga Nomor 2, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dua pria berinisial STC dan MNK berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang penghuni kos.

Kapolsek Manyar AKP M. Gifari menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Surabaya pada Jumat (9/10/2026), empat hari setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya.

Baca juga: Poster Vulgar Viral di Mal Gresik, Pengelola Langsung Turunkan dan Amankan

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial MAHF kehilangan Honda Vario bernomor polisi M-6257-TF yang diparkir di depan kamar kos. Kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp23 juta.

Pelaku Masuk Kamar Saat Penghuni Tidur
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya sejak sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung kopi kawasan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Keduanya kemudian menuju Gresik menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi L-2289-IK untuk mencari sasaran.

Setibanya di lokasi, MNK masuk ke area rumah kos, sementara STC bertugas mengawasi situasi dari luar. MNK kemudian menemukan sebuah kamar dengan pintu terbuka. Di dalamnya terdapat dua penghuni yang sedang tertidur.

Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor korban yang tergeletak di lantai kamar, sekitar satu meter dari pintu. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur Honda Vario yang terparkir di teras.

Baca juga: Tanam 200 Pohon Produktif, Kemah Besar Pandu Ma’arif NU Gresik Tekankan Pendidikan Peduli Lingkungan

“Setelah berhasil menyalakan kendaraan korban, tersangka MNK langsung membawanya kabur dari lokasi kejadian, sementara tersangka STC mengiringi dari belakang menggunakan motor sarana Honda PCX,” jelas AKP M. Gifari, Sabtu (31/10/2026).

Dua Pelaku Ditangkap di Surabaya
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan kedua pelaku.

STC lebih dahulu ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya, MNK diringkus sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Surabaya pada hari yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, STC diduga berperan menyediakan kendaraan, mengawasi lokasi, dan memantau situasi. Sementara MNK bertugas masuk ke kamar, mengambil kendaraan, hingga mengurus penjualan motor hasil curian.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gresik Salurkan Klaim Faskes, Rp5,1 Triliun Telah Dibayarkan hingga Oktober

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX merah bernomor polisi L-2289-IK beserta kunci kontak, satu lembar STNK, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Manyar mengimbau penghuni dan pemilik rumah kos agar meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan pintu kamar terkunci saat beristirahat serta tidak meletakkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru