Kanalgresik.com – Kasus penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diungkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sebanyak empat tersangka telah dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Gresik melalui sistem elektronik e-Berpadu. Mereka terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Cina.
Baca juga: Mediasi Gugatan PMH di PN Gresik, Kuasa Hukum Pengembang Manyar Riverside Kembali Tidak Hadir
Keempat tersangka masing-masing berinisial WJ, AR, BT, dan M. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti narkotika di Kompleks Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Gresik
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Uwais Deffa I Qorni, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik BNN RI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka melalui sistem e-Berpadu. Saat ini, PN Gresik tengah mempersiapkan penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
"Benar, ada empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan, terdiri dari tiga WNI dan satu WNA. Proses pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Berpadu ke PN Gresik. Keempatnya akan segera menjalani persidangan perdana," ujar Uwais, Selasa (3/11/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu segera memasuki proses pemeriksaan di pengadilan.
Berawal dari Pengawasan Kontainer Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen BNN terhadap pergerakan kontainer mencurigakan. Kontainer tersebut diketahui bergerak dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang penyimpanan di wilayah Cerme, Gresik.
Baca juga: 23 Tahanan Diberangkatkan ke PN Gresik, Rutan Pastikan Administrasi dan Pengawalan Sesuai Prosedur
Dalam keterangan resmi pada awal Juli 2026, Suyudi Ario Seto yang saat itu menjabat Kepala BNN RI menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kepabeanan dan pemetaan jaringan.
Petugas juga melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses importasi. Penindakan kemudian dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Selain lokasi penyimpanan di Pergudangan Prambanan Bizland, petugas juga menggagalkan modus penyelundupan serupa di kawasan Purwakarta.
Barang Bukti Mencapai 3,37 Ton
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi kuncup bunga cannabinoid. Barang tersebut disembunyikan menggunakan dua modus, yakni dimasukkan ke dalam 500 koper dan disamarkan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks.
Baca juga: PN Gresik Tunda Pengosongan Tanah di Bungah, Penyerahan Lahan Tunggu Jadwal Ulang
Total barang bukti yang disita mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana disampaikan BNN, kuncup bunga tersebut diduga akan diolah menjadi bahan baku minyak atau ekstrak tetrahydrocannabinol (THC). Bahan itu direncanakan untuk cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.
Perkara ini selanjutnya akan diperiksa dalam persidangan di PN Gresik. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum.
Editor : Deni Adi Santoso