Kanalgresik.com – DPRD Jawa Timur meminta penanganan kasus judi daring tidak berhenti pada penindakan terhadap para pemain. Aparat penegak hukum didorong membidik penyedia layanan dan pengembang platform yang menjadi penggerak utama bisnis perjudian digital.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menilai penangkapan pemain tanpa membongkar jaringan penyedia judi daring tidak akan menyelesaikan persoalan. Terlebih, sebagian pemain telah mengalami kecanduan dan membutuhkan penanganan psikologis serta sosial.

"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," kata Yordan, Senin (5/10/2026).

Pemain Dinilai Perlu Mendapat Pemulihan

Menurut Yordan, pemain judi daring yang sudah mengalami kecanduan akut tidak seluruhnya tepat diperlakukan sebagai pelaku utama. Mereka juga dapat menjadi korban dari sistem perjudian digital yang dirancang untuk membuat pengguna terus bermain.

Karena itu, ia mendorong aparat mempertimbangkan pendekatan restorative justice (RJ) untuk kasus tertentu serta membuka akses rehabilitasi bagi pemain yang membutuhkan.

Pendampingan psikologis dinilai penting untuk membantu korban mengatasi kecanduan. Selain itu, edukasi mengenai pengelolaan keuangan keluarga juga diperlukan agar korban mampu memulihkan kondisi ekonomi setelah terbebas dari perjudian.

Platform Judi Terus Bermunculan

Yordan juga menyoroti semakin beragamnya modus yang digunakan operator judi daring. Sejumlah platform dapat menyamarkan aktivitas perjudian melalui aplikasi yang tampil seperti game atau permainan biasa di telepon pintar.

Modus tersebut membuat masyarakat lebih sulit mengenali platform perjudian sejak awal. Ketika pengguna mulai terlibat secara rutin, risiko kecanduan dan kerugian finansial dapat semakin besar.

Kondisi itu menunjukkan pentingnya strategi pemberantasan yang tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pengguna, tetapi juga memutus rantai penyediaan platform.

Komdigi Diminta Percepat Pemblokiran

Untuk memutus akses masyarakat terhadap platform tersebut, Yordan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran dan take down situs maupun aplikasi judi daring.

"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," tegasnya.

Yordan menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran langsung. Pemprov Jawa Timur selama ini berperan memantau, menginventarisasi, dan melaporkan temuan platform judi daring kepada pemerintah pusat melalui Komdigi.

Menurutnya, keterbatasan tersebut membuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi sangat penting.

Dampak Menjalar ke Keluarga

Yordan menyebut dampak judi daring juga telah terlihat pada kehidupan keluarga di sejumlah daerah. Kerugian finansial akibat perjudian dapat berkembang menjadi konflik rumah tangga, sementara kecanduan dapat menyebabkan kewajiban terhadap keluarga terabaikan.

Ia mencontohkan keluarga Asmaul asal Tuban. Dua anaknya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan masih balita harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah setelah sang ayah terjerat kasus aplikasi HGI dan divonis satu tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa dampak penanganan judi daring dapat meluas kepada anggota keluarga yang tidak terlibat langsung.

Jatim Siapkan Pencegahan Berbasis Ruang Siber

Jawa Timur sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas. Regulasi itu memuat ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban ruang siber.

Pemerintah provinsi dapat menjalankan sejumlah program pencegahan, mulai dari edukasi digital, pelatihan mengenali ciri-ciri situs judi daring, patroli siber daerah, hingga penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis.

DPRD Jatim akan mengawal pelaksanaan perda tersebut sekaligus mengevaluasi efektivitasnya di lapangan.

DPRD juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektoral dan penambahan anggaran sosialisasi serta edukasi siber melalui Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan evaluasi APBD mendatang.

Dengan langkah tersebut, pemberantasan judi daring diharapkan tidak hanya memutus akses pengguna, tetapi juga membongkar pihak yang berada di balik penyediaan dan pengoperasian platform perjudian digital.