GRESIK, Kanalgresik.com – Selebgram asal Gresik, Rista Prisilia Wardhani (RPW), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam perkara investasi bisnis Food and Beverage (FnB) yang disebut merugikan para korban sekitar Rp3 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan RPW terbukti. Namun, hakim menilai persoalan tersebut masuk dalam ranah keperdataan sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam persidangan di PN Gresik, Jumat (14/8/2026). Ketua majelis hakim, M. Aunur Rofiq, menyatakan RPW bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
“Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya,” kata Rofiq dalam persidangan.
Hakim Nilai Penggunaan Dana Masuk Ranah Perdata
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap penggunaan dana investor oleh RPW tidak sesuai dengan perjanjian tertulis.
RPW sebelumnya menawarkan investasi dengan imbal hasil tertentu kepada calon investor. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.
“Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis,” ujar Rofiq.
Meski demikian, majelis hakim menilai kondisi tersebut merupakan persoalan perdata. Hakim juga mempertimbangkan isi surat perjanjian yang dibuat antara RPW dan para investor.
Menurut hakim, perjanjian tersebut hanya mencantumkan keuntungan yang akan diperoleh. Dokumen itu tidak mengatur aspek lain secara jelas.
“Surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan,” lanjut Rofiq.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan RPW bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegas Rofiq.
Kuasa Hukum RPW Sambut Putusan Bebas
Kuasa hukum RPW, Achmad Qomaruz Zaman, menyambut baik putusan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya sejak awal menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa keperdataan.
“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum,” kata Achmad.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah hukum berikutnya.
JPU menilai putusan bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Imamal.
Dengan pernyataan tersebut, perkara RPW berpotensi berlanjut ke tahap upaya hukum setelah putusan bebas PN Gresik.
Korban Kecewa RPW Divonis Bebas
Putusan bebas tersebut mendapat respons kecewa dari sejumlah korban. Salah satunya ZF, warga Kebomas, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
ZF mempertanyakan putusan tersebut karena menurutnya perkara itu melibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.
“Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali mencari keadilan,” kata ZF.
Perkara tersebut sebelumnya mencuat setelah RPW menawarkan investasi bisnis FnB melalui media sosial. Popularitasnya sebagai selebgram turut menjadi bagian dari strategi penawaran kepada calon investor.
Para calon investor mendapat tawaran paket investasi dengan modal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal berbeda sesuai dengan paket yang dipilih.
Investasi FnB Ditawarkan Melalui Instagram
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu sebelumnya mengatakan penawaran investasi dilakukan melalui akun bisnis di Instagram.
Menurut Komang, nilai modal yang ditawarkan kepada investor cukup beragam. Investor kemudian mendapat tawaran keuntungan dengan jangka waktu pengembalian sesuai nilai modal yang ditanamkan.
“Modal yang ditawarkan antara lima juta sampai lima puluh juta rupiah. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung modal yang ditanamkan,” ungkap Komang.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas RPW.