GRESIK, Kanalgresik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial AD, 28, yang diduga menjadi pengedar sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Polisi menangkap warga Kecamatan Menganti tersebut di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 81,46 gram sabu. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp146 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan AD baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis peredaran narkotika.

Meski tergolong baru, tersangka mampu mengedarkan sabu dalam jumlah cukup besar.

“Seminggu bisa mengedarkan 20 sampai 100 gram,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Sabu Diedarkan dengan Sistem Ranjau
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD memperoleh sabu dari seorang pemasok besar di wilayah Sememi, Surabaya.

AD kemudian mengedarkan sabu secara eceran menggunakan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Menganti.

Polisi menyebut tersangka menjual paket sabu dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Tersangka memang orang Kecamatan Menganti sehingga sabu-sabu itu diedarkan sistem ranjau di wilayah tersebut,” ujar Ramadhan.

Menurut polisi, AD tergiur menjadi pengedar karena mendapatkan imbalan dari pemasok.

Kepada penyidik, AD mengaku mendapat janji imbalan berupa uang Rp1 juta dan sabu sebanyak lima gram.

Polisi Hitung Potensi Peredaran Ratusan Gram
Polisi menilai aktivitas AD berpotensi menghasilkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dengan kemampuan mengedarkan 20 hingga 100 gram sabu setiap pekan, jumlah peredaran dapat mencapai ratusan gram dalam satu bulan.

Jika menggunakan rata-rata 50 gram per pekan, potensi peredarannya mencapai sekitar 200 gram dalam sebulan.

Kapolres Gresik menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik.

Ia juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian mencegah peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Pengedar Sabu Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Pengungkapan kasus tersebut menambah catatan penindakan terhadap peredaran narkotika di Gresik. Polisi menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.