Kanalgresik.com – Kebutuhan konsumsi rapat dan kegiatan perangkat daerah berpotensi menjadi pasar baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah mendorong pelaku usaha lokal memanfaatkan platform INAPROC agar dapat menawarkan produk dan jasa untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
Dorongan tersebut disampaikan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dalam Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Masyarakat UMKM bersama unsur legislatif, eksekutif, dan perbankan di Circle Coffee, Kecamatan Manyar, pada Oktober 2026.
Kepala Bidang Pendataan Pajak Daerah BPPKAD Gresik, Almira Hadiani, S.H., M.M., mengatakan kebutuhan rutin seperti nasi kotak, makanan ringan rapat, dan jasa katering dapat menjadi peluang bagi UMKM lokal untuk memperluas pasar.
“Setiap tahun perangkat daerah membutuhkan konsumsi rapat dan kegiatan. Kami ingin kebutuhan itu dipenuhi oleh UMKM Gresik sendiri,” ujar Almira.
INAPROC Buka Akses ke Pasar Pemerintah
INAPROC menjadi salah satu kanal pengadaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menawarkan produk kepada instansi pemerintah. Dalam sosialisasi tersebut, BPPKAD menjelaskan mekanisme transaksi melalui Toko Daring INAPROC yang, berdasarkan pemaparan kegiatan, dapat mencapai Rp50 juta per transaksi untuk produk dalam negeri dan UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluang ini diharapkan dapat mendorong produk lokal memperoleh pasar yang lebih luas. Namun, pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pengadaan sebelum dapat melayani pesanan pemerintah.
Pendaftaran penyedia katalog elektronik dapat dilakukan melalui situs katalog.inaproc.id, Mal Pelayanan Publik, atau Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Pelaku Usaha Perlu Melengkapi Administrasi
Untuk usaha makanan dan minuman serta jasa boga, persyaratan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
BPPKAD menyediakan kemudahan pendaftaran NPWPD secara daring melalui aplikasi SEPADAN di sepadan.gresikkab.go.id. Sistem tersebut juga digunakan untuk pelaporan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Almira menjelaskan, PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen dibayarkan konsumen. Pelaku usaha bertugas memungut dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan itu, peserta juga memperoleh layanan konsultasi SEPADAN dan pendampingan pendaftaran NPWPD secara langsung.
DPRD Dorong Pendampingan Berkelanjutan
Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mochammad, menyebut jumlah UMKM di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 84 ribu unit. Ia menilai keberlangsungan usaha tersebut berpotensi mendukung perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, ia mendorong dinas terkait memberikan pendampingan berkelanjutan agar UMKM dapat meningkatkan kualitas produk, memperbaiki pengelolaan usaha, dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Selain pemenuhan administrasi perpajakan, peserta FGD juga diajak membenahi pencatatan omzet. Pembukuan yang tertib dapat membantu pelaku usaha menghitung kewajiban pajak serta menjadi bahan pertimbangan ketika mengajukan pembiayaan perbankan.
Salah satu peserta, Iwan, pelaku usaha Talas Kukus, mengaku telah mendaftarkan usahanya ke INAPROC. Ia berharap langkah tersebut membuka kesempatan memperoleh pesanan dari lingkungan pemerintah.
Kegiatan ini melibatkan BPPKAD, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.