Kanalgresik.com – Niat Yudi Surya mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru berujung di meja hijau. Pria asal Surabaya tersebut divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan praktik judi online melalui aplikasi Higgs Domino.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman yang dijatuhkan kepada Yudi telah dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.
Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.
Ditangkap Saat Bermain Slot di Warung Kopi
Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap Yudi pada akhir Februari 2026.
Saat itu, Yudi diketahui sedang memainkan slot virtual di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu unit telepon pintar milik Yudi. Ponsel tersebut diketahui menyimpan riwayat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi digital.
Sudah Main Sejak 2021
Dalam persidangan terungkap Yudi telah memainkan permainan tersebut sejak 2021.
Ia membeli koin emas secara bertahap dengan nominal sekitar Rp10.000 untuk kemudian digunakan mempertaruhkan peruntungan dalam sejumlah permainan.
Beberapa permainan yang dimainkan di antaranya FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, hingga Mahjong Ways 3.
Ketika memperoleh kemenangan dan mengumpulkan koin virtual, Yudi kemudian menjual kembali koin tersebut kepada rekannya dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Keuntungan dari perputaran koin tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Alasan Ekonomi Tak Membatalkan Vonis
Yudi diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Dalam persidangan, ia juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun, kondisi ekonomi dan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga tidak membuat majelis hakim membatalkan hukuman.
Majelis hakim menilai perbuatan Yudi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.
Selain menjatuhkan pidana satu tahun penjara, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Judi Digital Tetap Berujung Pidana
Kasus Yudi menjadi gambaran bahwa aktivitas perjudian yang dilakukan melalui aplikasi atau permainan digital tetap dapat berujung pada proses hukum.
Alasan mendapatkan penghasilan tambahan maupun memenuhi kebutuhan keluarga tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila seseorang terbukti terlibat dalam praktik perjudian.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas judi online, termasuk yang dikemas melalui permainan digital, tetap memiliki konsekuensi hukum.