Tak Main HGI Saat Ditangkap, Warga Simo Tetap Divonis Setahun Penjara

Reporter : Radit
Foto ilustrasi AI

Kanalgresik.com – Perkara terkait aplikasi Higgs Games Island (HGI) berujung pada hukuman penjara bagi tiga warga kawasan Simo, Surabaya. AL, EK, dan YS masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, YS mempertanyakan perkara yang membuat dirinya harus menjalani hukuman tersebut. Ia mengaku tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika ditangkap polisi di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Vonis Pemain HGI Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Kejar Pengendali dan Aliran Uangnya

YS menuturkan, saat itu dirinya berada di warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC. Ia kemudian bertemu dengan dua rekannya yang sudah lebih dahulu berada di lokasi.

Menurut pengakuannya, YS yang sedang menjalankan ibadah puasa tertidur sambil menonton film drama China melalui telepon selulernya ketika petugas kepolisian datang.

Mengaku Tidak Memainkan HGI Saat Polisi Datang
YS mengatakan, dua rekannya melakukan aktivitas berbeda saat berada di warung kopi. Salah seorang menonton video melalui YouTube, sementara rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.

“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.

Tidak lama kemudian, sejumlah petugas kepolisian datang dan memeriksa orang-orang yang berada di warung kopi tersebut. YS mengaku dibangunkan oleh petugas saat dirinya sedang tertidur.

“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.

Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik YS. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan aplikasi HGI yang terpasang di perangkatnya.

“Saya HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkap YS.

Aplikasi Terpasang di HP Jadi Bagian Perkara
YS mengakui aplikasi HGI memang terpasang di telepon selulernya. Namun, ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut tidak sedang dimainkannya ketika petugas datang.

Ia juga mengaku baru memahami bahwa permainan tertentu dalam aplikasi tersebut dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara itu masuk dalam proses penyidikan.

Baca juga: Jerat Judi Online Higgs Games Island, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun

“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya.

Menurut YS, ketika dirinya mempertanyakan keberadaan aplikasi tersebut kepada petugas, ia mendapat penjelasan bahwa aplikasi dengan gambar kadal tersebut berkaitan dengan perjudian.

“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, menirukan penjelasan petugas.

Divonis Satu Tahun Penjara
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan putusan yang diterimanya, Majelis Hakim menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

Atas putusan tersebut, YS dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Putusan itu membuat YS harus menjalani hukuman sekaligus berpisah dari istri dan kedua anaknya. Anak pertama YS masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak keduanya masih bayi.

Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus merawat kedua anak mereka.

Istri Ambil Alih Tanggung Jawab Keluarga
YS mengatakan kondisi tersebut membuat istrinya harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama dirinya berada di balik jeruji besi.

Menurut YS, istrinya kini bekerja sebagai asisten rumah tangga sembari mengasuh kedua anak mereka.

“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” tegas YS.

Perkara tersebut menyisakan persoalan bagi YS mengenai batas antara keberadaan aplikasi di telepon seluler dan aktivitas yang dilakukan pengguna. Meski demikian, secara hukum, YS tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Editor : Radit

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru