Kanalgresik.com – Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (29) yang diduga memeras warga Manyar melalui modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Korban berinisial BPS sempat mentransfer Rp2,9 juta setelah diancam akan disebarkan data pribadinya. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan ancaman yang diterimanya melalui WhatsApp. Tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Polisi turut menyita dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Warga di Dukun Gresik, Polisi Buru Satu Pelaku
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin,” ujar Ramadhan di Mapolres Gresik.
Korban Diancam Data Pribadi Disebar
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (22/9/2026), ketika BPS menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban mendapat tagihan Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Setelah membayar, korban kembali ditagih Rp2,9 juta oleh pihak yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet, meski korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi tersebut.
Pelaku memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera membayar. Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.
Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali meminta Rp3,4 juta. Kali ini korban menolak karena mulai mencurigai adanya pemerasan.
Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang menggambarkan korban seolah-olah masuk daftar pencarian orang (DPO), disertai foto wajah dan KTP. Pelaku juga diduga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten pornografi untuk menekan korban.
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik.
Polisi Buru Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan. Saat penangkapan, terdapat pihak lain yang melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Operasi Sikat Semeru 2026, Curanmor hingga Penadah Jadi Sasaran
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku menjalankan aksinya sebagai bagian dari kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah hingga penagih dan pihak yang melakukan pemerasan.
Tersangka juga mengaku memperoleh foto KTP dan wajah korban dari seseorang berinisial AG yang kini berstatus DPO. Polisi menduga data nasabah berasal dari situs berbahasa Mandarin yang memuat data sejumlah pengguna aplikasi pinjaman online ilegal.
Penyidik masih mendalami sumber data pribadi tersebut, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang per hari dan memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Meski demikian, polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dan peran masing-masing pihak.
Dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Aduan Kelangkaan Pertalite di Gresik, Polisi Minta Keterangan 14 Orang Pengguna Tangki Modifikasi
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak langsung membayar tagihan dari nomor tidak dikenal, terutama jika disertai ancaman penyebaran data pribadi. Warga diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi dan memastikan penyelenggara pinjaman terdaftar serta berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat juga diimbau menyimpan percakapan, bukti transfer, dan pesan ancaman untuk membantu proses penyelidikan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
BPS mengapresiasi penanganan yang dilakukan Polres Gresik setelah uangnya dikembalikan secara utuh.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan, dan uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS.
Editor : Radit