DPRD Gresik Desak Penertiban Kabel Semrawut, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Sorotan

Reporter : Radit
Kondisi kabel udara yang semrawut menjadi sorotan DPRD Gresik. Dewan mendorong penertiban dan penerapan tiang bersama.

Kanalgresik.com – DPRD Gresik mendesak pemerintah daerah menertibkan kabel udara yang semrawut. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ruang publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyoroti pemasangan tiang dan kabel telekomunikasi. Menurutnya, sejumlah penyedia layanan internet memasang tiang sendiri di fasilitas umum.

Baca juga: RAPBD Gresik 2027 Siapkan Rp79 Miliar untuk Pembebasan Lahan dan Kolam Retensi

Akibatnya, tiang dan kabel menumpuk di sejumlah ruas jalan. Kondisi ini juga mempersempit ruang bagi pejalan kaki.

“Kebutuhan masyarakat terhadap sambungan internet dan listrik memang melonjak, tetapi penataan jalurnya harus terpadu, tidak berjalan liar seperti sekarang,” ujar Hamdi, Selasa (3/11/2026).

DPRD Dorong Penerapan Tiang Bersama
Hamdi mendorong pemerintah daerah menerapkan sistem tiang bersama atau shared pole. Melalui skema tersebut, seluruh operator dapat menggunakan tiang resmi yang terdata.

Menurutnya, pemasangan infrastruktur telekomunikasi harus mengikuti aturan. Selain itu, pemerintah perlu mengintegrasikan penataan kabel dengan rencana tata ruang wilayah.

Gresik sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Jaringan Utilitas. Namun, pengawasan dan penertiban di lapangan dinilai masih perlu diperkuat.

Hamdi juga meminta dinas terkait menyusun cetak biru penataan kabel. Dengan begitu, pemasangan jaringan dapat berjalan lebih terarah.

Baca juga: DPRD Gresik Tak Mau Ambil Risiko, Revisi Perda Miras Dicoret dari Agenda 2027

Tiang Tanpa Izin Diminta Ditertibkan
DPRD juga mengusulkan penandaan khusus pada tiang berizin. Penanda tersebut dapat membantu petugas melakukan pengawasan.

Sebaliknya, infrastruktur tanpa izin perlu ditindak sesuai ketentuan. Hamdi bahkan meminta Satpol PP menertibkan tiang yang melanggar aturan.

“Pengawasan berkala mutlak dijalankan, jangan sampai pemasangan dibiarkan tanpa kejelasan izin dan abai standar keselamatan. Tiang tak berizin harus dipotong paksa oleh Satpol PP,” tegas politisi PKB tersebut.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah memperkuat koordinasi teknis. Pihak yang perlu dilibatkan antara lain PLN, asosiasi penyedia internet, dan pengelola jalan.

Baca juga: Gresik Raih Dua Penghargaan Wilwatikta Awards 2026, Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan

Kabel Bawah Tanah Jadi Solusi Jangka Panjang
Hamdi turut mendorong pemkab mempertimbangkan penggunaan jalur kabel bawah tanah atau ducting. Usulan tersebut terutama ditujukan untuk kawasan perbankan dan pusat perkotaan.

Ia menilai penataan utilitas bukan hanya menyangkut keindahan kota. Langkah tersebut juga berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata. Penataan kabel udara dinilai penting agar fasilitas umum tetap aman digunakan warga.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru