Kanalgresik.com – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol atau miras di Kabupaten Gresik tidak berlanjut ke agenda legislasi 2027. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik memilih mempertahankan regulasi yang berlaku karena dinilai masih relevan untuk mengendalikan peredaran miras di daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Bapemperda menilai perubahan aturan yang sudah berjalan justru berpotensi membuka celah hukum baru apabila substansi pasalnya tidak disusun secara tepat.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan hasil kajian internal menunjukkan Perda Miras yang lama masih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Gresik.
“Kami menolak usulan perubahan Perda Miras. Kami menganggap Perda yang lama masih sangat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hari ini. Bahkan dari hasil kajian internal, Perda yang lama masih sangat dibutuhkan dan relevan bagi Kabupaten Gresik,” ujar Huda, Minggu (1/11/2026).
Khawatir Perubahan Justru Melonggarkan Pengawasan
Huda menjelaskan, salah satu pertimbangan tidak memasukkan revisi Perda Miras adalah kekhawatiran munculnya penyesuaian pasal yang justru tidak sejalan dengan kepentingan daerah.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada dinilai masih memadai untuk menjadi landasan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Karena itu, Bapemperda tidak ingin perubahan aturan justru mengurangi efektivitas pengawasan.
“Ada kekhawatiran jika dilakukan perubahan, justru menyusup pasal-pasal penyesuaian yang malah melonggarkan dan tidak sesuai dengan prinsip kebutuhan daerah. Atas dasar itulah usulan perubahan Perda Miras tidak kami masukkan,” tegasnya.
Enam Ranperda Masuk Pembahasan Propemperda 2027
Di luar pembahasan Perda Miras, Bapemperda menyepakati enam usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam agenda Propemperda 2027.
Enam usulan tersebut terdiri atas empat Ranperda inisiatif DPRD Gresik dan dua Ranperda usulan eksekutif atau pemerintah daerah. Seluruhnya akan diselaraskan sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Bapemperda juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah judul Ranperda yang sebelumnya masuk agenda 2026 untuk dituntaskan pada 2027.
Salah satunya Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) usulan Pemkab Gresik. Setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum, pembahasannya diarahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap usulan Ranperda Tempat Ibadah Ramah Anak dari Komisi IV DPRD Gresik yang diarahkan menjadi Perda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sementara itu, usulan terkait penyelenggaraan sistem kesehatan daerah turut disesuaikan agar tidak berbenturan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami tidak ingin mengganggu eksistensi Perda Nomor 7 Tahun 2022. Jangan sampai ketentuan pasal yang sudah ada, termasuk alokasi 60 persen, justru tergeser oleh aturan baru. Makanya judulnya kami sesuaikan,” kata Huda.
Adapun usulan perubahan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) masih menjadi catatan Bapemperda dan belum masuk dalam draf Ranperda yang disepakati.
Pembahasan aturan tersebut berkaitan dengan rencana pengalokasian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diusulkan Komisi IV. Huda menjelaskan, pengaturan bantuan untuk madrasah formal dan Diniyah Takmiliyah memiliki karakteristik serta kewenangan berbeda.
Menurutnya, Diniyah Takmiliyah masuk dalam ranah pengaturan pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan agama.