Kanalgresik.com – Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Gresik bersama Polsek jajaran dan Satpol PP Kabupaten Gresik menyasar sejumlah warung di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 47 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda.
Dua titik yang menjadi sasaran patroli berada di kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan potensi gangguan yang ditimbulkan dari peredaran miras tanpa izin.
Petugas Amankan 47 Botol dari Dua Lokasi
Dari lokasi pertama di kawasan Karangkiring, petugas menyita 24 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 botol bir Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.
Sementara itu, dari kawasan Tlogo Ngipik, petugas mengamankan 23 botol miras dengan berbagai jenis dan merek, di antaranya Guinness, arak tradisional, bir Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau.
Patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.
Kapolres Tekankan Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli skala besar tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terutama pada malam hari.
“Kami terus mengintensifkan pengerahan patroli, khususnya pada jam-jam rawan malam hari, sebagai langkah tegas mencegah peredaran miras ilegal serta mengantisipasi potensi tindak kriminalitas lainnya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, pemeliharaan kamtibmas membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepolisian.
Warga yang mengetahui aktivitas atau peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.