Kanalgresik.com – Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir bertemu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muhammad Ali Faiq untuk membahas pengembangan pondok pesantren, Senin (2/11/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenag Gresik itu membahas penguatan sinergi antarlembaga. Salah satu perhatian utama adalah pemutakhiran data pondok pesantren dan jumlah santri sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Penertiban Kabel Semrawut, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Sorotan
Selain pendataan, kedua pihak juga membahas peluang pembukaan kembali program hibah untuk pondok pesantren pada 2028. Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan lembaga pendidikan keagamaan.
Validasi Data Pesantren Jadi Perhatian
Syahrul Munir menilai data pesantren dan jumlah santri perlu diperbarui serta divalidasi. Data yang akurat dibutuhkan agar kebijakan dan penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan tepat sasaran.
Untuk mendukung proses tersebut, diperlukan koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang perlu dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Kementerian Agama.
Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan pendataan terpadu. Dengan demikian, perbedaan data antarlembaga dapat diminimalkan.
Baca juga: PKB Gresik Bidik 16 Kursi pada Pemilu 2029, Pengurus Baru Dituntut Siapkan Strategi
Hibah Pesantren Diusulkan Kembali pada 2028
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga mencakup peluang dibukanya kembali program hibah bagi pondok pesantren pada 2028.
"Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menunjang keberlangsungan dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan," ujar Syahrul.
Ia menegaskan pentingnya komunikasi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan pengembangan pesantren. Pembahasan lanjutan akan dilakukan secara teknis bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Baca juga: DPRD Gresik Tak Mau Ambil Risiko, Revisi Perda Miras Dicoret dari Agenda 2027
Namun, pelaksanaan program tetap harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Melalui koordinasi tersebut, pengembangan pondok pesantren diharapkan mendapat perhatian dalam kebijakan daerah. Pesantren juga diharapkan terus berperan dalam membangun sumber daya manusia yang religius, berkarakter, dan berkualitas.
Editor : Deni Adi Santoso