Kanalgresik.com – Kasus kematian pemilik toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik, memasuki babak baru. Polisi mengungkap dugaan bahwa pembunuhan terhadap MF (23) telah direncanakan oleh IR (22), perempuan yang merupakan kekasih korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, rencana tersebut diduga muncul setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran pada 28 September 2026. IR kemudian diduga mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi korban di toko bangunan tempat kejadian.
Rencana Disebut Muncul Setelah Pertengkaran
Menurut penyidik, pertengkaran antara korban dan tersangka pada akhir September menjadi titik awal munculnya niat untuk melakukan pembunuhan.
Polisi menyebut IR mengaku telah merencanakan aksinya sejak 28 September. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (2/10/2026), tersangka datang ke toko bangunan di Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan.
IR disebut berada di lokasi hingga malam sebelum peristiwa terjadi.
Korban Ditemukan Meninggal di Toko
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban sedang tidur, IR diduga menyerang menggunakan pisau.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di dalam kamar toko bangunan Al Inayah 3. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam. Penyidik menyebut terdapat tiga luka iris di bagian kepala dan satu luka bacok.
Motif Cemburu Masihq Didalami
Sebelumnya, polisi menyebut dugaan kecemburuan sebagai motif dalam kasus tersebut. IR mengaku mengetahui adanya dugaan hubungan korban dengan perempuan lain.
Namun, penyidik masih mendalami motif tersebut dengan mencocokkan keterangan tersangka, saksi, hasil visum, serta barang bukti yang telah diamankan.
Polisi juga telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Tersangka Hubungi Layanan 110
Kasus tersebut terungkap setelah IR menghubungi layanan darurat kepolisian 110 sekitar pukul 08.30 WIB pada Sabtu (3/10/2026).
Petugas kemudian mendatangi lokasi di Desa Randupadangan dan melakukan pemeriksaan. Tim Inafis Satreskrim Polres Gresik juga melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV yang berada di sekitar toko.
Setelah proses pemeriksaan awal, polisi mengamankan IR untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Seluruh Rangkaian Perkara
Kasatreskrim Polres Gresik menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Dugaan pembunuhan berencana kini menjadi bagian dari proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Polisi masih mendalami hubungan korban dan tersangka, motif, serta rangkaian persiapan sebelum kejadian untuk memastikan konstruksi perkara.