Kanalgresik.com – Penyelesaian sengketa lahan yang kini berdiri bangunan UPT SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan. Meski perkara perdatanya disebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 1991, ahli waris pemilik lahan mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian hak hingga saat ini.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk, antara Sampet sebagai penggugat melawan Kepala Desa sebagai tergugat.
Status hukum perkara itu diperkuat melalui Surat Keterangan Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 April 2025. Surat yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H., tersebut menerangkan bahwa perkara telah diputus dalam sidang terbuka dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Namun, menurut pihak ahli waris, kepastian hukum tersebut belum diikuti penyelesaian konkret atas lahan yang kini digunakan untuk bangunan sekolah.
Pemkab Disebut Pernah Berkomitmen Menyelesaikan pada 2026
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Idham, melalui Bagian Hukum Pemkab Gresik sebelumnya telah disampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada 2026.
Penyelesaian itu disebut dapat dilakukan melalui penyediaan tanah pengganti atau pemberian ganti rugi.
"Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan hukum acara perdata," tegas Idham.
Pihak ahli waris berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk tahapan dan waktu pelaksanaannya.
Ahli Waris Mengaku Menunggu Sejak Orang Tua Masih Hidup
Saifudin, salah seorang ahli waris Muslimah, mengaku kecewa karena persoalan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menyebut keluarganya telah memperjuangkan hak atas lahan sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, penyelesaian yang diharapkan belum juga mendapatkan kejelasan.
"Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama," ujar Saifudin.
Harapan serupa disampaikan Abu Hasan yang mengaku menjadi saksi sejak awal persidangan perkara tersebut. Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang telah berlangsung lama itu.
"Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Penyelesaian Sengketa Menunggu Kejelasan Pemerintah
Persoalan ini menjadi perhatian karena di atas lahan yang disengketakan telah berdiri bangunan sekolah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Di satu sisi, kegiatan belajar mengajar perlu tetap berjalan. Di sisi lain, pihak ahli waris meminta penyelesaian hak atas tanah yang mereka perjuangkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Gresik mengenai perkembangan komitmen penyelesaian yang disebut akan dilakukan pada 2026.
Redaksi KanalGresik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik, Dinas Pendidikan, serta Pengadilan Negeri Gresik terkait status penyelesaian lahan dan tindak lanjut putusan perkara tersebut.