Kanalgresik.com – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial EP, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, dalam Operasi Tumpas Semeru 2026.
Ironisnya, polisi mengungkap dugaan adanya hubungan antara aktivitas judi online yang dilakukan EP dengan bisnis narkoba. Hasil judi online disebut digunakan untuk membeli sabu yang kemudian diedarkan kembali.
EP juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Ditangkap di Rumah
Penangkapan EP bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Panceng.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Gresik menangkap EP di rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain delapan klip sabu dengan berat neto sekitar 1,6 gram, uang tunai Rp2,39 juta, timbangan elektronik, serta satu unit telepon seluler.
Modal dari Judi Online
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap EP aktif bermain judi online.
EP disebut menggunakan hasil dari aktivitas judi tersebut untuk membeli sabu. Narkoba yang diperoleh kemudian diedarkan kembali.
“Pelaku aktif bermain judi online di lima situs yang berbeda. Setelah depo hasil dari judi online itu dibelikan paket sabu untuk diedarkan kembali,” ujar Shabda.
Polisi juga menemukan fakta bahwa EP bahkan menjual kendaraan untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.
Sudah Bermain Judi Online Sejak 2024
Menurut keterangan kepolisian, EP mulai aktif bermain judi online sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara.
EP sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus narkoba pada 2024.
Setelah kembali ke masyarakat, aktivitas judi online disebut berlanjut hingga melibatkan lima situs berbeda.
Dalam perkembangannya, hasil dari peredaran sabu digunakan untuk kembali bermain judi. Sebaliknya, uang dari judi online juga digunakan untuk membeli sabu yang diedarkan.
Polisi melihat adanya siklus antara aktivitas perjudian dan peredaran narkoba tersebut.
Polisi Buru Bandar Judi Online
Penangkapan EP tidak menjadi akhir penyelidikan.
Polres Gresik masih mendalami asal-usul sabu yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga menyatakan akan memburu pihak yang berada di balik situs judi online yang digunakan EP.
“Tentu kita tidak akan berhenti sampai di sini saja. Tetap untuk bandar judi online-nya sedang kita dalami dan memburunya,” tegas Shabda.
Residivis Kembali Berurusan dengan Narkoba
Kasus EP menjadi perhatian karena tersangka sebelumnya telah pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba.
Setelah bebas, ia kembali terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika dan judi online.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.
Masyarakat juga diimbau ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan perjudian online.
Polres Gresik menegaskan penanganan kasus ini masih berlanjut, termasuk upaya mengungkap jaringan pemasok narkoba dan pihak di balik aktivitas judi online yang digunakan tersangka.