Kanalgresik.com — Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada masyarakat. Penyaluran perdana dilakukan di Kecamatan Dukun, Kamis (20/8/2026).

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara langsung menyerahkan bantuan tersebut di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun.

Sebanyak 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT DBHCHT dengan nilai Rp900 ribu yang dicairkan sekaligus.

Selain BLT, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada ribuan warga.

263 KPM Terima BLT Rp900 Ribu

Fandi Akhmad Yani mengatakan penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial masyarakat.

Menurutnya, dana yang berasal dari DBHCHT tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

“Hari ini, BLT DBHCHT sebesar Rp900 ribu diserahkan sekaligus dalam satu kali pencairan kepada 263 KPM,” ujar Fandi.

Selain bantuan tunai, sebanyak 9.932 warga juga menerima bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi Juli hingga September 2026. 

Sasar Buruh dan Petani Tembakau

BLT DBHCHT tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat yang dinilai memiliki kerentanan ekonomi sekaligus berkaitan dengan sektor hasil tembakau.

Penerima di antaranya buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

Bupati Gresik menyebut masyarakat yang bekerja di sektor hasil tembakau turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.

“Bapak dan Ibu sekalian adalah bagian penting dari roda penggerak industri hasil tembakau yang turut menyumbang pendapatan negara,” katanya. 

Dukun Dipilih sebagai Lokasi Awal

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh menjelaskan Kecamatan Dukun dipilih sebagai lokasi awal penyaluran karena wilayah tersebut memiliki potensi pertanian tembakau.

Di wilayah tersebut tercatat lebih dari enam hektare lahan tembakau aktif yang dikelola masyarakat.

Menurut Umi, penerima BLT DBHCHT di antaranya petani dan buruh tembakau, penyandang disabilitas, serta warga yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Sementara itu, ribuan warga lainnya menerima bantuan pangan beras sebanyak 30 kilogram. 

Pemkab Gresik Beri Insentif Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gresik juga menyampaikan program insentif pajak daerah kepada masyarakat.

Pemkab Gresik memberikan diskon PBB-P2 sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak Rp0 hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Selain itu, pemerintah memberikan penghapusan denda tunggakan serta diskon BPHTB hingga 50 persen untuk waris dan hibah yang berlaku hingga 16 Oktober 2026.

Fandi mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. 

Penyaluran BLT DBHCHT dan bantuan pangan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan di wilayah lain di Kabupaten Gresik sesuai dengan data dan kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah.