Modus Penipuan Segitiga Terbongkar, Kontraktor KDMP Cerme Kehilangan Rp12 Juta

Reporter : Radit
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho bersama jajaran saat menyampaikan pengungkapan dugaan penipuan yang merugikan kontraktor KDMP. . Foto: Humas Kapolsek

Kanalgresik.com - Polisi mengungkap dugaan penipuan dengan modus perantara jasa pengiriman bahan bangunan yang merugikan kontraktor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Cerme, Gresik. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp12 juta setelah mentransfer uang muka pengiriman bahan bangunan ke terduga pelaku.

Terduga pelaku berinisial MTN diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polisi kemudian membawa MTN ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Gresik Perketat Pengawasan Pelayanan Publik di Tiga Polsek, Pungli Jadi Sorotan

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban pada 9 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Taufan.

Pelaku Berperan sebagai Perantara Pengiriman
Dalam aksinya, MTN diduga berpura-pura menjadi perantara jasa pengiriman bahan bangunan menuju Kalimantan Tengah. Pengiriman tersebut berkaitan dengan muatan bahan bangunan seberat 12 ton untuk kebutuhan Koperasi Merah Putih.

Komunikasi antara korban dan sopir ekspedisi dikendalikan pelaku dari jarak jauh melalui WhatsApp. Pelaku kemudian meyakinkan korban agar menggunakan jasanya untuk mengurus pengiriman.

Ongkos pengiriman yang disepakati mencapai Rp22 juta. Dari nilai tersebut, korban diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp12 juta.

Baca juga: Spesialis Curanmor 5 TKP Akhirnya Tumbang Dihajar Massa di Cerme

Setelah uang ditransfer, komunikasi justru terputus. Pelaku diduga memblokir nomor WhatsApp korban dan sopir ekspedisi sehingga keduanya tidak dapat kembali menghubunginya.

Polisi Amankan Uang dan Bukti Percakapan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelapor dan terlapor.

Dari pihak pelapor, barang bukti yang diamankan antara lain invoice bernomor AS 260701 yang diterbitkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor di Parkiran Swalayan PPS Gresik Saat Pagi Hari

Sementara dari terlapor, polisi menyita uang tunai Rp1,2 juta dan satu unit telepon seluler warna biru muda yang berisi bukti transfer serta percakapan melalui WhatsApp. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK.

Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.

Kasus tersebut kini masih diproses Polsek Cerme. Polisi terus mendalami rangkaian dugaan penipuan tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru