Kanalgresik.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup seluruh aktivitas pendakian Gunung Semeru mulai Rabu (26/8/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Blok Ranu Kembang dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan dilakukan bukan hanya untuk membatasi akses pengunjung, tetapi juga memberi ruang bagi tim gabungan untuk melakukan pengendalian dan pemadaman api serta mengevakuasi pengunjung yang masih berada di jalur pendakian.
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Gresik Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan keselamatan pengunjung menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
"Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian, pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan," ujar Rudijanta dalam keterangan resminya, Rabu (26/8).
Pendaki Pemegang Tiket Bisa Refund atau Reschedule
Penutupan total tersebut membuat calon pendaki yang telah melakukan pemesanan tiket melalui sistem booking online harus menunda rencana pendakiannya.
Baca juga: Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Saluran Air Tambak Sumur Sidoarjo
BB TNBTS menyediakan dua opsi bagi pemegang tiket, yakni mengajukan pengembalian biaya atau refund maupun menjadwalkan ulang atau reschedule setelah aktivitas pendakian kembali dibuka. Ketentuan dan mekanisme terkait kedua pilihan tersebut akan disampaikan oleh pengelola.
Sementara itu, tim gabungan masih melakukan penanganan di kawasan terdampak. Penyisiran dilakukan untuk mencari dan memadamkan titik api yang tersisa sekaligus memastikan pengunjung yang masih berada di kawasan dapat dievakuasi dengan aman.
Akses Malang-Lumajang dan Ranu Regulo Tetap Berjalan
Meski jalur pendakian Semeru ditutup, penutupan tersebut tidak membuat seluruh aktivitas di sekitar kawasan TNBTS berhenti.
Baca juga: Polres Gresik Perketat Pengawasan Pelayanan Publik di Tiga Polsek, Pungli Jadi Sorotan
Akses transportasi Malang-Lumajang melalui Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro masih dapat dilalui kendaraan. Kunjungan wisata ke Ranu Regulo juga tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BB TNBTS mengingatkan masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran vegetasi. Pengelola juga melarang aktivitas yang dapat menjadi sumber api, termasuk menyalakan api unggun, membakar sampah, menggunakan petasan, kembang api, maupun flare di kawasan konservasi.
Editor : Deni Adi Santoso