Sisa 7,35 Gram Sabu Bawa Polisi ke Driyorejo, Pengedar Akui Pernah Edarkan 200 Gram

Reporter : Radit
Satresnarkoba Polres Gresik mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Driyorejo.

Kanalgresik.com – Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Seorang pria berinisial MAAM, 24, warga Driyorejo, diamankan polisi dalam pengembangan kasus tersebut.

MAAM ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Dari lokasi, polisi menyita 7,35 gram kristal bening yang diduga sabu-sabu dan dikemas dalam 15 klip.

Baca juga: Operasi Waspada Wira Clurit 2026 Disosialisasikan di Gresik, Disiplin Prajurit Jadi Perhatian

Berawal dari Pengembangan Kasus
Penangkapan MAAM merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap RAN, 28, yang lebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, pada Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan, RAN menyebut barang yang diduga sabu-sabu tersebut berasal dari MAAM. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga petugas menemukan MAAM di wilayah Karangpilang, Surabaya.

Selain barang yang diduga sabu-sabu, polisi turut mengamankan dua plastik foil merah, alat yang disebut digunakan untuk mengambil sabu dari kemasan, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, sebuah telepon seluler serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Polisi Telusuri Pengakuan 200 Gram
Dalam pemeriksaan, MAAM disebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial L. Polisi kini memasukkan L dalam daftar pencarian orang dan masih melakukan pengejaran.

MAAM juga mengaku pernah menerima titipan 200 gram sabu pada 2 Agustus 2026 melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Menurut keterangan MAAM kepada penyidik, sebagian besar barang tersebut kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Baca juga: WNA Swiss Ditemukan Selamat di Bawean, Sempat Jelajah Kawasan Cagar Alam

Dibayar Rp25 Ribu Tiap Titik
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MAAM mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena tergiur imbalan.

“Tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Ahmad Yani di Mapolres Gresik, Senin (21/9/2026).

Sistem ranjau merupakan pola penyerahan barang dengan menempatkan paket pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil pihak yang telah ditentukan.

Pemasok Masih Diburu
Satresnarkoba Polres Gresik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di atasnya.

Baca juga: Karya Kaligrafi Rayyan Bawa Bakat Anak Gresik ke Perhatian Khattat Internasional

Keberadaan L menjadi salah satu fokus penyidikan karena disebut sebagai pihak yang memberikan titipan barang kepada MAAM. Polisi juga masih menelusuri distribusi narkotika yang disebut dilakukan melalui sistem ranjau di wilayah Driyorejo.

Atas perkara tersebut, MAAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Radit

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru