Pilkades Serentak 2027 Gresik, Mekanisme Manual atau E-Voting Masih Dibahas

Reporter : Radit
Persiapan Pilkades Serentak 2027 di Gresik masih menunggu kepastian regulasi dan mekanisme pemungutan suara.

Kanalgresik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik belum menetapkan mekanisme pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pilihan antara sistem manual dan e-voting masih menjadi pembahasan seiring proses penyusunan regulasi Pilkades.

Sebanyak 268 jabatan kepala desa di Gresik dijadwalkan berakhir pada 2027. Dari jumlah tersebut, 255 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada September, sedangkan 13 lainnya pada Desember 2027.

Baca juga: Tujuh Pejabat Eselon II Masuk Bursa Plt Sekda Gresik

Kondisi tersebut membuat Pilkades 2027 menjadi salah satu agenda besar pemerintahan desa di Kabupaten Gresik.

Perda Pilkades Jadi Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 masih menunggu penyelesaian regulasi daerah. Rancangan perubahan Perda Kabupaten Gresik tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tengah diproses.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi penting karena pelaksanaan Pilkades harus memiliki dasar hukum yang menyesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Bapemperda DPRD Gresik sebelumnya mendorong agar pembahasan perubahan perda tersebut dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Manual Masih Jadi Opsi
Di tengah persiapan tersebut, mekanisme pemungutan suara juga belum final. Sistem manual masih menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Anggota Komisi I DPRD Gresik Bustami Hazim menyebut anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan Pilkades mencapai sekitar Rp16 miliar.

Menurutnya, penerapan e-voting membutuhkan persiapan yang lebih matang. Sistem tersebut dinilai dapat terlebih dahulu diuji coba sebelum diterapkan secara luas pada ratusan desa.

“Anggaran yang diajukan sekitar Rp16 miliar. Penyelenggaranya panitia lokal Pilkades, kemudian mekanismenya menggunakan sistem manual seperti sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Gresik Dorong Landfill Mining Ngipik Atasi Timbunan Sampah

Meski demikian, penggunaan e-voting bukan hal baru dalam pembahasan Pilkades di Gresik.

E-Voting Pernah Disiapkan Pemkab
Sebelumnya, Pemkab Gresik telah melakukan sosialisasi penerapan e-voting untuk Pilkades. Pemerintah daerah menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mempersiapkan aspek teknis sistem tersebut.

E-voting dinilai memiliki sejumlah keunggulan, antara lain mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses manual.

Dalam skema yang pernah disiapkan, pemilih melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terhubung dengan daftar pemilih. Setelah validasi, pemilih menggunakan smart card untuk mengakses surat suara elektronik.

Sistem tersebut juga dilengkapi audit trail sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemungutan suara.

Baca juga: TPST Ngipik Hentikan Pengolahan Sampah Sementara, Menunggu P-APBD 2026

255 Desa Direncanakan Pilkades September 2027
Berdasarkan roadmap yang disiapkan, Pilkades untuk 255 desa direncanakan berlangsung pada September 2027. Selanjutnya, 13 desa lainnya dijadwalkan mengikuti Pilkades pada Desember 2027.

Sementara itu, sejumlah desa yang sebelumnya masuk rencana pelaksanaan pada akhir 2026 akan dijadwalkan kembali dalam rangkaian Pilkades 2027.

Dengan jumlah desa yang besar, penentuan mekanisme pemungutan suara menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipastikan sebelum seluruh tahapan Pilkades dimulai.

Pemkab Gresik masih harus menyelesaikan regulasi sekaligus mematangkan aspek teknis, anggaran, sarana, dan kesiapan penyelenggara sebelum menentukan apakah Pilkades Serentak 2027 akan menggunakan sistem manual, e-voting, atau skema tertentu yang ditetapkan dalam regulasi.

Editor : Radit

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru