Praperadilan Tunda Sidang Kasus 3,37 Ton Ganja di Gresik

Praperadilan Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus 3,37 Ton Ganja di PN Gresik

Reporter : Radit
Para terdakwa perkara dugaan peredaran gelap 3,37 ton kuncup bunga ganja saat berada di ruang sidang PN Gresik.

Kanalgresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menunda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa perkara dugaan peredaran gelap 3,37 ton kuncup bunga ganja. Penundaan dilakukan karena terdapat permohonan praperadilan yang sedang diproses di PN Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Ersin, menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan, Sabtu (7/11/2026). Pemeriksaan pokok perkara akan menunggu putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja di Cerme Segera Disidang

Empat terdakwa yang menjalani persidangan di PN Gresik ialah Megawati, Barry Truman Agustadana, Abi Rafdhi, dan Wei Jianming, warga negara China.

Majelis Hakim Menunggu Putusan Praperadilan
Ersin menjelaskan, penundaan dilakukan dengan mengacu pada petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.

“Pemeriksaan pokok perkara kami tunda untuk menunggu putusan praperadilan sesuai dengan koridor petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh terdakwa nantinya didakwa secara terpisah (splitsing), namun tetap dalam satu berkas rangkaian perkara,” ujar Ersin.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh salah satu terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Perkara praperadilan itu kini berjalan di PN Jakarta Timur.

Dengan penundaan ini, agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Gresik belum dapat dilanjutkan.

Kejari Gresik Pastikan Dakwaan Telah Disusun
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak terdakwa.

Ia memastikan surat dakwaan telah selesai disusun. Materi pertanggungjawaban pidana akan diuraikan dalam agenda pembacaan dakwaan mendatang.

“Berkas dakwaan sudah selesai kami susun secara rinci. Materi pertanggungjawaban pidana secara lengkap akan kami uraikan pada agenda sidang pembacaan dakwaan mendatang,” jelas Uwais.

Baca juga: Mediasi Gugatan PMH di PN Gresik, Kuasa Hukum Pengembang Manyar Riverside Kembali Tidak Hadir

Pengungkapan Bermula dari Pengiriman Kontainer
Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan lintas instansi pada 2026. Dalam konferensi pers di Gresik pada awal Juli 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan awal pengungkapan perkara tersebut.

Saat penindakan berlangsung, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Pengungkapan bermula dari analisis intelijen terhadap pengiriman kontainer mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kompleks pergudangan di Gresik.

Tim gabungan kemudian melakukan verifikasi dokumen kepabeanan, pemetaan profil jaringan impor, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses importasi.

Operasi penindakan dilakukan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain gudang di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, petugas juga menggagalkan penyelundupan dengan modus serupa di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: 23 Tahanan Diberangkatkan ke PN Gresik, Rutan Pastikan Administrasi dan Pengawalan Sesuai Prosedur

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat kontainer berisi kuncup bunga ganja. Total barang bukti mencapai 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton berat bruto.

Menurut keterangan Suyudi, narkotika tersebut disembunyikan melalui dua modus. Sebagian dimasukkan ke dalam sekitar 500 koper, sedangkan lainnya disamarkan di antara tumpukan barang berlabel produk lateks.

Barang bukti tersebut, berdasarkan hasil uji laboratorium dan paparan aparat, disebut direncanakan sebagai bahan baku ekstraksi tetrahydrocannabinol (THC). Hasil ekstraksi itu akan diolah menjadi cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik ilegal.

Perkembangan perkara kini menunggu proses praperadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Para terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru