Kanalgresik.com – Kondisi ruas jalan di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah permukaan aspal dilaporkan meleleh ketika terkena panas matahari. Jalan yang dikerjakan dengan metode aspal curah pada Juli 2026 itu disebut telah beberapa kali mendapat penanganan berupa penaburan pasir laut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, ruas jalan tersebut memiliki panjang sekitar 300 meter dengan lebar 4 meter. Pekerjaan itu disebut dilaksanakan oleh kontraktor URC.

Namun, setelah pekerjaan selesai, permukaan jalan dilaporkan terus mengalami pelelehan saat cuaca panas. Penanganan dengan menaburkan pasir laut disebut telah dilakukan hingga enam kali.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta efektivitas pemeliharaan jalan yang telah dilakukan.

Penanganan Berulang Dinilai Belum Menyelesaikan Masalah
Masyarakat menilai penaburan pasir laut belum menjawab persoalan utama kerusakan permukaan jalan. Mereka meminta agar penanganan dilakukan berdasarkan pemeriksaan teknis, bukan sekadar tindakan sementara yang berulang.

Penggunaan pasir laut dalam penanganan tersebut juga dipersoalkan karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan persyaratan teknis material pekerjaan jalan.

Meski demikian, penyebab aspal meleleh belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kondisi visual. Diperlukan pemeriksaan terhadap komposisi campuran, mutu material, ketebalan lapisan, metode pengerjaan, serta kondisi lingkungan di lokasi.

Karena itu, masyarakat meminta tim teknis independen turun langsung untuk memeriksa kualitas pekerjaan tersebut.

Kontraktor dan Dinas PUTR Diminta Memberikan Penjelasan
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pelaksana pekerjaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik juga diminta menjelaskan proses pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana pekerjaan yang kini mengalami persoalan tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.

Selain itu, pengawas proyek diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan sejak pekerjaan dimulai hingga penanganan setelah muncul keluhan.

Mereka juga mendesak kontraktor URC melakukan perbaikan permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekurangan mutu atau ketidaksesuaian pekerjaan.

Masyarakat Beri Waktu 3 x 24 Jam
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta empat langkah segera dilakukan oleh pihak terkait.

Pertama, tim teknis independen diminta memeriksa kualitas campuran aspal di lokasi. Kedua, kontraktor URC didesak melakukan perbaikan permanen sesuai hasil pemeriksaan.

Ketiga, Dinas PUTR Kabupaten Gresik diminta memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan dan penerimaan pekerjaan. Keempat, pengawas proyek diminta menyampaikan keterangan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya.

Masyarakat menyatakan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan resmi.

"Uang rakyat bukan untuk ditukar dengan aspal yang luluh lantak tiap kali matahari bersinar. Bawean bukan tempat sampah proyek murah dan serampangan. Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk tanggapan resmi dari pihak terkait. Diam adalah pengakuan atas kelalaian tersebut," demikian pernyataan dalam tuntutan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kontraktor URC maupun Dinas PUTR Kabupaten Gresik mengenai kondisi jalan, metode penanganan menggunakan pasir laut, dan hasil pengawasan pekerjaan.

KanalGresik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada kontraktor URC, Dinas PUTR Kabupaten Gresik, serta pihak pengawas proyek agar persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.