Kanalgresik.com - Sengketa kerja sama antara PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) dengan sejumlah pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik berakhir setelah Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Majelis hakim menyatakan gugatan PT BPK terhadap pengelola dapur MBG tidak diterima. Dalam perkara yang sama, gugatan balik atau rekonvensi dari pihak pengelola dapur MBG juga dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut diterima kuasa hukum masing-masing pihak pada Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, PT BPK menggugat sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait persoalan kerja sama dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam gugatannya, PT BPK menuntut sejumlah tergugat membayar kerugian materiil sekitar Rp18,72 miliar. Persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran kontribusi sebesar Rp500 per porsi serta kerja sama pengadaan bahan baku program MBG.
Kedua Pihak Ajukan Gugatan
Perkara tersebut tidak hanya diisi gugatan dari PT BPK. Pihak pengelola dapur MBG juga mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Kuasa hukum PT BPK, Saleh Batalipu, mengatakan majelis hakim menyatakan gugatan dari pihaknya maupun rekonvensi yang diajukan pihak dapur MBG sama-sama tidak diterima.
Menurut Saleh, konsekuensi dari putusan tersebut membuat para pihak kembali pada perjanjian awal yang sebelumnya telah dibuat.
“Karena putusannya tidak diterima, pandangan hukum kami keduanya harus kembali ke kontrak awal,” kata Saleh.
Namun, kuasa hukum pengelola dapur MBG, Abdullah Syafi’i, memiliki pandangan berbeda dalam membaca amar putusan tersebut.
Menurut dia, putusan konvensi dan rekonvensi harus dibaca secara terpisah. Ia menyebut gugatan PT BPK dinyatakan ditolak, sedangkan gugatan balik dari pihaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Putusan itu memutus konvensi dan rekonvensi. Dengan kata lain, amar putusan harus dibaca secara saksama. Tidak ada putusan dobel,” ujar Syafi’i.
Pengelola Dapur MBG Terbebas dari Tuntutan Rp18 Miliar
Dengan ditolaknya gugatan PT BPK, para pengelola dapur MBG terbebas dari tuntutan pembayaran kerugian materiil yang nilainya mencapai Rp18,72 miliar.
Sebelumnya, pihak pengelola SPPG juga menyatakan keberatan terhadap skema pembayaran kontribusi Rp500 per porsi yang menjadi salah satu pokok sengketa.
Dalam persidangan sebelumnya, PT BPK menyebut terdapat kesepakatan kerja sama dengan sejumlah SPPG. Pihak perusahaan menilai penghentian pembayaran kontribusi tersebut sebagai bentuk wanprestasi.
Sementara pihak pengelola SPPG mempertanyakan dasar kewenangan PT BPK dalam kerja sama tersebut. Dalam proses persidangan, kuasa hukum tergugat juga mempersoalkan sejumlah dokumen yang diajukan pihak penggugat.
Kontrak Awal Jadi Perdebatan
Pasca putusan, muncul perbedaan tafsir mengenai posisi kontrak antara PT BPK dan pengelola dapur MBG.
Saleh berpandangan karena gugatan dan rekonvensi tidak diterima, maka hubungan para pihak kembali pada perjanjian awal.
Di sisi lain, Abdullah Syafi’i menyebut putusan tersebut memberikan ruang bagi pihak pengelola dapur MBG untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kita bisa mengajukan lagi loh, itu yang menguntungkan kita. Kalau (pihak) Kuwali sudah ditutup, tidak bisa mengajukan gugatan lagi,” kata Syafi’i.
Ia belum memastikan apakah pihaknya akan kembali mengajukan gugatan dan memilih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Sengketa ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dapur MBG dan hubungan kerja sama antara pihak swasta dengan pengelola SPPG. Putusan PN Gresik kini menjadi dasar baru bagi kedua pihak dalam menentukan langkah selanjutnya.