Kanalgresik.com – Pemerintah Kota Malang memperluas gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat hingga kelompok generasi muda. Karang Taruna dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kini didorong ikut menyebarkan edukasi untuk menekan produksi, peredaran, dan pembelian rokok ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diinisiasi Satpol PP Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penindakan. Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal.
Generasi Muda Diajak Ikut Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi menyasar pelaku usaha, Karang Taruna, dan Kelompok Informasi Masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Ali menilai generasi muda memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui komunitas dan lingkungan masing-masing.
“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” ujar Ali.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak terhadap industri hasil tembakau dan penerimaan negara.
Peredaran Rokok Polosan Disebut Berkurang
Ali mengatakan peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.
Termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polosan yang disebut mulai berkurang setelah tim gabungan meningkatkan pengawasan dan operasi di lapangan.
“Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” katanya.
Pemkot Malang juga melakukan pengawasan sejak proses perizinan untuk memastikan aktivitas industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
Pelaku usaha diminta mematuhi seluruh aturan, sementara masyarakat diimbau memilih produk rokok yang memiliki legalitas resmi.
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari strategi pemberantasan yang berjalan bersama kegiatan pengawasan dan operasi penindakan.
Satpol PP bersama Bea Cukai, Kejaksaan, dan tim gabungan secara berkala memetakan wilayah yang berpotensi menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Sepanjang 2026, tim gabungan telah melakukan dua kali operasi dan mengamankan sebanyak 7.473 bungkus rokok ilegal yang ditemukan di lima wilayah kecamatan.
“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” tegas Prayitno.
KIM Didorong Kampanyekan Lewat Media Sosial
Selain melakukan operasi, Pemkot Malang berharap Karang Taruna dan KIM dapat membantu memperluas kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kelompok masyarakat tersebut didorong membuat konten edukatif dan menyebarkan informasi melalui media sosial maupun komunitas.
Prayitno berharap pendekatan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.