KanalGresik.com – Penanganan hukum terhadap kapal ikan KM Usaha Jaya 3 setelah ditangkap di perairan sekitar Bawean menjadi sorotan. Perkumpulan Komunitas Nelayan (PKN) Kabupaten Gresik meminta aparat penegak hukum membuka secara terang kronologi penangkapan hingga proses penanganan kapal tersebut.

Kapal jenis purse seine pelagis kecil berbobot 20 GT itu diamankan kapal patroli KP Hiu Macan Tutul 02 pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 06.52 WIB di wilayah WPP-NRI 712. Informasi penangkapan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan kewenangan penanganannya.

Kapal Ditangkap di Perairan Bawean
Berdasarkan informasi yang disampaikan, KM Usaha Jaya 3 berasal dari Kragan, Rembang. Kapal tersebut disebut milik Sumarni, dengan Masrukan sebagai nakhoda dan membawa 29 anak buah kapal.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 15 kilogram ikan. Kapal juga disebut tidak dilengkapi sejumlah dokumen perizinan pelayaran dan penangkapan ikan, di antaranya SIPI, SLO, dan SPB.

Dugaan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini tengah dipersoalkan dari sisi penanganannya.

PKN Pertanyakan Perpindahan Penanganan
Ketua Tim PKN Kabupaten Gresik, Jumali, menyoroti adanya perubahan lokasi penanganan kapal.

Menurutnya, setelah tindakan awal, kapal sempat berada di Bawean untuk kepentingan koordinasi lintas instansi. Namun, proses berikutnya diarahkan ke Brondong, Lamongan.

Perpindahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan, kewenangan lembaga, maupun tahapan hukum yang ditempuh.

Dokumen Kapal Diserahkan ke Satwas SDKP Lamongan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.49 WIB, dokumen kapal diserahkan oleh nakhoda KP Hiu Macan Tutul 02, M. Slamet, kepada Satwas SDKP Lamongan.

PKN menilai proses tersebut perlu disertai penjelasan mengenai status kapal, barang bukti, serta dasar administrasi setiap tahapan penyerahan.

Hal itu penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan memiliki dokumentasi yang jelas.

Empat Poin Diminta Dibuka ke Publik
PKN Gresik mendorong aparat terkait memberikan penjelasan setidaknya mengenai empat hal.

Pertama, alasan dan pihak yang memerintahkan pemindahan penanganan kapal dari Bawean ke Brondong.

Kedua, lembaga mana yang memiliki kewenangan utama dalam proses penyidikan, apakah PPNS Perikanan, TNI AL, maupun kepolisian.

Ketiga, bagaimana status hukum serta administrasi barang bukti, mulai kapal, alat tangkap, hasil tangkapan hingga dokumen kapal.

Keempat, peran Dinas Perikanan dan Kelautan dalam koordinasi awal di Bawean serta hubungan kewenangan dengan PSDKP sebagai instansi pusat.

PKN Minta Penegakan Hukum Tetap Transparan
Jumali menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, PKN meminta setiap tahapan penanganan perkara dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga informasi ini disusun, konfirmasi lebih lanjut dari PSDKP, Satwas SDKP Lamongan, maupun instansi terkait mengenai seluruh pertanyaan tersebut masih diperlukan.

Penanganan perkara juga masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.