Kanalgresik.com – Perkara dugaan penipuan dengan modus Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN fiktif di Kabupaten Gresik memasuki persidangan perdana. Salah satu terdakwa, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik berinisial AP, mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda awal persidangan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK menggunakan dokumen pengangkatan yang diduga palsu. Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menangani perkara dengan tersangka lain yang disebut memiliki kaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.
Terdakwa Sampaikan Keberatan Lewat Eksepsi
Dalam persidangan perdana, AP melalui tim penasihat hukum menyampaikan eksepsi. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Eksepsi pada dasarnya digunakan pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari dakwaan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian materi perkara.
Dengan demikian, pengajuan eksepsi belum menyentuh pembuktian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Kasus Bermula dari Dugaan Rekrutmen ASN
Perkara ini berawal dari dugaan praktik penipuan rekrutmen ASN dengan menggunakan SK pengangkatan yang disebut palsu.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban. Mereka diduga menerima dokumen yang seolah-olah merupakan surat pengangkatan sebagai pegawai di lingkungan pemerintahan.
Dalam perkembangan penyidikan, Antoni alias AN, warga Kecamatan Cerme, Gresik, juga telah diproses dalam perkara terkait. Penyidik sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk diteliti jaksa.
AP Sebelumnya Membantah Terlibat
Nama AP sebelumnya muncul dalam perkembangan perkara setelah pihak tersangka lain melalui kuasa hukumnya menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ASN aktif.
Namun, AP membantah tudingan tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, ia menyatakan dirinya justru menjadi korban setelah menyerahkan uang Rp125 juta dengan harapan anaknya dapat diterima sebagai PPPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
AP juga disebut telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak AP. Kebenaran mengenai peran masing-masing pihak dalam perkara tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Perkara Masih Berjalan di Pengadilan
Kasus dugaan penipuan SK ASN fiktif ini sebelumnya disebut telah menimbulkan sejumlah korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Radar Gresik melaporkan, perkara awal yang ditangani penyidik menyebut 14 korban dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar.
Kini, dengan masuknya perkara AP ke persidangan, proses hukum akan berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan majelis hakim.
Pengajuan eksepsi menjadi bagian awal dari persidangan. Setelah keberatan tersebut ditanggapi dan diputuskan sesuai prosedur, perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk pembuktian apabila proses persidangan diteruskan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti maupun pembelaan di hadapan majelis hakim hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.