Kanalgresik.com - Agus Priyono alias AP, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN, menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Agus ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pihak pemohon mempersoalkan sejumlah tindakan, mulai dari penetapan tersangka, proses penangkapan hingga penahanan.

Sidang perdana praperadilan berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Gresik, Kamis (27/8/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan dipimpin Hakim Tunggal Iwan Harri Winarto dengan Panitera Nurwono.

Agus Priyono dalam persidangan diwakili kuasa hukumnya, Gatut Suroso. Sementara Polres Gresik selaku Termohon I diwakili Aiptu Dedy, sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai Termohon II diwakili Kasubsi Penuntutan Pidum, Pito.

Lima Hal Dipersoalkan Kuasa Hukum
Dalam permohonan yang dibacakan di hadapan hakim, tim kuasa hukum Agus menyampaikan lima pokok keberatan.

Kelima poin tersebut yakni keabsahan penetapan tersangka, proses penangkapan, tindakan penahanan, permohonan rehabilitasi nama baik, serta tuntutan ganti rugi.

Gatut Suroso menilai penetapan tersangka terhadap kliennya belum memiliki dasar yang kuat. Ia juga mempersoalkan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) yang menurutnya belum terbukti.

Selain itu, pihak pemohon menilai terdapat persoalan prosedural dalam surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Alat bukti yang ada kami nilai masih lemah. Kemudian tidak ada niat dari klien kami melakukan penipuan. Kami juga mempersoalkan alasan penahanan serta surat penahanan yang memuat kemungkinan-kemungkinan tanpa didukung fakta konkret,” tegas Gatut.

Berdasarkan argumentasi tersebut, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan Agus sebagai tersangka tidak sah. Mereka juga meminta agar penahanan terhadap Agus dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Tidak hanya itu, pihak pemohon meminta Agus segera dikeluarkan dari tahanan serta mendapatkan pemulihan nama baik melalui rehabilitasi dan ganti rugi.

Polisi dan Kejaksaan Siapkan Jawaban
Permohonan praperadilan tersebut mendapat respons dari pihak Polres Gresik dan Kejari Gresik. Perwakilan kedua institusi meminta waktu kepada hakim untuk menyusun jawaban tertulis atas dalil yang disampaikan pihak pemohon.

Hakim Tunggal Iwan Harri Winarto kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon digelar pada Jumat (28/8/2026).

Iwan meminta seluruh pihak memanfaatkan waktu persidangan secara efektif agar proses pemeriksaan praperadilan dapat berjalan sesuai asas peradilan cepat.

“Supaya dipercepat, agar sidang fokus pada pembuktian. Seluruh penyampaian para pihak akan menjadi pertimbangan dalam putusan nanti,” ujar Iwan.

Sidang perdana tersebut berakhir sekitar pukul 10.20 WIB.

Perkara Pokok Antoni Sudah Masuk Tahap Tuntutan
Sementara proses praperadilan Agus Priyono berjalan, perkara pokok dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN di PN Gresik juga terus bergulir.

Dalam perkara tersebut, Antoni disebut sebagai terdakwa utama sekaligus dalang jaringan pemalsuan dokumen. Perkaranya kini telah memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Imamal Muttaqin, sebelumnya menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Antoni dinilai terbukti melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari perkara tersebut, kerugian materiil para korban disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Imamal dalam persidangan perkara pokok.

Dengan diajukannya praperadilan, proses hukum terhadap Agus Priyono kini memasuki jalur pengujian di PN Gresik. Persidangan selanjutnya akan menentukan tanggapan dari pihak termohon sebelum memasuki tahapan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.