Kanalgresik.com – Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan Aliansi Serikat Buruh Bersama (Sekber) Gresik pada Kamis (8/10/2026) menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait perlindungan pekerja, evaluasi data pertumbuhan ekonomi, dan perbaikan pelayanan kesehatan. Namun, tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 sebesar 10 persen belum diputuskan karena Pemkab Gresik masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Mediasi berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, setelah ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa. Pertemuan dipimpin Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan dihadiri perwakilan DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, BPS, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta unsur serikat pekerja.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik, Layanan Pasien Dialihkan
BPS Diminta Evaluasi Data Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu persoalan yang disoroti buruh adalah data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gresik. Koordinator Sekber Gresik, Agus Salim, menilai data tersebut perlu dievaluasi karena menurutnya pertumbuhan ekonomi Gresik masih tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.
Agus khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi penetapan UMK 2027 dan berdampak pada posisi upah buruh Gresik dibandingkan daerah lain.
“Sehingga, jika Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK, maka buruh di Kabupaten Gresik akan jauh di bawah daerah lain,” kata Agus.
Dalam hasil mediasi, BPS Gresik diminta mengevaluasi data pertumbuhan ekonomi agar lebih mencerminkan kondisi faktual. BPS juga didorong meningkatkan kecermatan pengumpulan dan pengolahan data serta membentuk tim lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah dan serikat pekerja.
Kenaikan UMK 10 Persen Masih Berupa Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Sekber Gresik menyampaikan enam tuntutan. Selain kenaikan UMK 2027 sebesar 10 persen, buruh meminta pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan, penghapusan pajak atas THR, JHT, dan pesangon, evaluasi data pertumbuhan ekonomi, peningkatan mutu pelayanan BPJS Kesehatan, serta pencabutan izin perusahaan alih daya yang tidak memenuhi hak normatif pekerja.
Pemkab Gresik menyatakan akan menunggu kebijakan penetapan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, tuntutan kenaikan sebesar 10 persen belum menjadi keputusan resmi.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa hasil mediasi akan dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Buruh Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Diperbaiki
Persoalan layanan kesehatan turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Agus Salim mempersoalkan penghentian layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Petrokimia Gresik dan Fatma Medika.
Baca juga: JKN Tetap Tanggung Pengobatan Kronis, Ini Layanan yang Tidak Dijamin BPJS
Ia meminta agar pelanggaran yang terbukti dilakukan pihak tertentu ditindak tanpa mengorbankan hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP-KSPI) Jawa Timur, Apin Sirait, juga mendesak perbaikan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan dan evaluasi data ekonomi.
Apin menyampaikan klaim mengenai anggota buruh yang disebut meninggal dunia akibat pelayanan rumah sakit yang dinilai tidak baik. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Dalam hasil mediasi, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Gresik diminta mendorong pelayanan yang lebih bermutu, mudah diakses, dan tidak diskriminatif. Pemetaan domisili pekerja juga diperlukan untuk mendukung pemerataan akses layanan kesehatan.
Perlindungan Hak Pekerja Jadi Kesepakatan Bersama
Selain persoalan upah dan kesehatan, hasil mediasi menekankan dukungan terhadap pengesahan regulasi perlindungan ketenagakerjaan serta penguatan penegakan hukum atas pelanggaran hak pekerja.
Pemkab Gresik juga mendorong penanganan pengaduan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) dan Desk Ketenagakerjaan Polres Gresik.
Perusahaan alih daya yang tidak memenuhi hak normatif pekerja diminta dilaporkan kepada Pemkab untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pencabutan izin dapat dipertimbangkan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Sementara itu, tuntutan penghapusan pajak atas THR, JHT, dan pesangon akan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Aksi buruh berakhir tertib dengan pengamanan dari Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Meski sejumlah kesepakatan telah dibahas, penetapan UMK Gresik 2027 masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Editor : Radit