Kanalgresik.com - Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dukun pengobatan alternatif berinisial NA (48), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
NA diamankan polisi setelah diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah mengalami depresi dengan dalih memberikan pengobatan alternatif. Korban diketahui berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik.
Kasus tersebut bermula ketika korban kembali menjalani pengobatan kepada tersangka pada akhir 2024. Sebelumnya, korban pernah berobat kepada NA pada 2012 dan kondisinya sempat membaik.
Namun, setelah mengalami perceraian dengan suaminya, kondisi depresi korban kembali kambuh. Korban kemudian kembali meminta bantuan pengobatan kepada tersangka hingga berlangsung sepanjang 2024 sampai 2025.
Dalam proses pengobatan tersebut, tersangka memberikan sejumlah terapi kepada korban. Di antaranya meditasi, doa hingga pijatan. Polisi menduga metode tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk membangun kepercayaan korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka memanfaatkan kondisi rentan korban dengan memberikan sugesti terkait kesembuhan.
“Pelaku menggunakan metode terapi, sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar Arya.
Dijanjikan Sembuh jika Mau Menikah
Dalam proses tersebut, tersangka diduga mengatakan kepada korban bahwa penyakit depresinya dapat sembuh total apabila korban bersedia menikah dengannya.
Janji tersebut diduga menjadi bagian dari cara tersangka memengaruhi korban yang sedang berada dalam kondisi psikologis rentan.
Polisi menyebut tersangka bahkan menawarkan pernikahan siri sebagai bagian dari upaya yang disebut dapat membantu kesembuhan korban.
Peristiwa kekerasan seksual kemudian terjadi pada akhir Mei 2025. Saat itu, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan.
Namun, perjalanan tersebut justru diarahkan menuju kawasan persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Di kawasan tersebut terdapat sebuah gubuk yang kemudian menjadi lokasi dugaan persetubuhan terhadap korban.
Polisi Amankan Tersangka
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada Polres Gresik. Polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan NA.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk jumlah korban dan modus lainnya masih kita kembangkan. Karena saat ini pelaku masih diperiksa,” kata Arya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya laporan dari korban lain yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban pertama. Korban kedua disebut berani melapor setelah mengetahui kasus yang dialami korban pertama.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya korban lain.
Atas dugaan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.