Kanalgresik.com– Layanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Gresik menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp150 ribu usai petugas menangani kebakaran lahan. Uang tersebut disebut sebagai biaya penggantian air yang digunakan selama proses pemadaman.

Pengakuan warga itu mencuat setelah kebakaran terjadi di sekitar kawasan Perumahan Graha Lebani, dekat Tol Krian-Bunder, Selasa (1/9/2026).

Warga sebelumnya menghubungi Damkar karena api dikhawatirkan merembet ke kawasan permukiman.

Namun, setelah api berhasil dipadamkan, muncul dugaan adanya permintaan uang kepada warga.

Kebakaran Lahan Mengancam Permukiman
Kobaran api terjadi di lahan sekitar kawasan Tol Krian-Bunder.

Warga yang melihat api semakin membesar sempat berusaha melakukan pemadaman secara mandiri. Sejumlah penghuni perumahan bahkan melakukan pembasahan di sekitar lokasi untuk mencegah api mendekati rumah warga.

Namun, kondisi api membuat warga akhirnya meminta bantuan Damkar Kabupaten Gresik.

Petugas kemudian datang ke lokasi dan melakukan pemadaman.

Situasi kebakaran berhasil dikendalikan. Namun, persoalan tidak berhenti setelah api padam.

Warga Mengaku Diminta Rp150 Ribu
Seorang warga mengaku didatangi petugas setelah proses pemadaman selesai.

Menurut pengakuannya, petugas meminta uang sebesar Rp150 ribu.

Uang tersebut disebut sebagai biaya penggantian air yang digunakan untuk memadamkan kebakaran.

Karena dana yang digunakan berasal dari kas lingkungan, warga meminta agar penyerahan uang dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak lain.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena layanan pemadaman kebakaran merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat dalam kondisi darurat.

Pernah Ada Permintaan Uang Minum dan Rokok
Dugaan pungutan tersebut disebut bukan kali pertama terdengar di lingkungan warga.

Warga lain mengaku pernah mengalami kejadian serupa sekitar satu tahun sebelumnya.

Saat itu, menurut pengakuan warga, terdapat permintaan uang untuk membeli minuman dan rokok setelah petugas melakukan penanganan kebakaran.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengetahui pihak yang terlibat.

Wabup: Damkar Gratis
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan layanan Damkar tidak dikenakan biaya.

Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan pemadaman kebakaran tidak perlu mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun.

“Intinya tidak ada bayar apapun itu bentuknya. Alias gratis,” tegas Alif.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang membebankan biaya penggantian air kepada masyarakat yang meminta bantuan Damkar.

Dugaan Pungutan Akan Diusut
Pemkab Gresik berencana menindaklanjuti informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian secara lengkap, termasuk apakah permintaan tersebut benar dilakukan oleh petugas dan atas dasar apa pembayaran diminta.

Jika terbukti terdapat tindakan di luar ketentuan, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan Damkar.

Layanan Darurat Harus Bebas Pungutan
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelayanan publik, terutama layanan yang berkaitan langsung dengan kondisi darurat masyarakat.

Dalam situasi kebakaran, masyarakat membutuhkan respons cepat dari petugas tanpa harus memikirkan persoalan biaya.

Kejelasan mengenai layanan gratis juga penting agar masyarakat tidak ragu menghubungi Damkar ketika menghadapi keadaan darurat.

Pemkab Gresik kini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan tersebut sekaligus memastikan seluruh jajaran memahami bahwa pelayanan pemadaman kebakaran merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dibebani pungutan.