Kanalgresik.com– Satlantas Polres Gresik memperketat pengawasan terhadap truk bertonase tinggi yang masuk kawasan perkotaan. Puluhan sopir mendapat teguran karena kedapatan melanggar aturan keselamatan dan ketentuan jam operasional.

Penertiban dilakukan Unit Turjawali Satlantas Polres Gresik di sejumlah ruas jalan perkotaan, Senin (21/9/2026). Petugas menyasar kendaraan berat yang melintas pada waktu yang dilarang di kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Sasar Jalan RA Kartini dan Dr Wahidin
Kasatlantas Polres Gresik AKP M Hariyazie Syakhranie mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah truk bertonase tinggi masuk ke jalur perkotaan pada jam sibuk.

Sejumlah titik menjadi fokus pengawasan, di antaranya Jalan Raya RA Kartini dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Petugas menghentikan kendaraan yang kedapatan melanggar dan memberikan teguran agar pengemudi mematuhi ketentuan jam larangan melintas.

Tiga Sopir Sudah Ditilang
Penindakan tidak hanya berupa teguran. Polisi sebelumnya telah memberikan sanksi tilang kepada sedikitnya tiga pengemudi yang berulang kali melanggar jam larangan melintas, khususnya di jalur utara Gresik.

KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto mengatakan penindakan dilakukan di tempat karena pelanggaran dilakukan berulang.

Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas di jalur yang telah ditentukan.

Pelanggaran Keselamatan Masih Ditemukan
Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran keselamatan berkendara. Di antaranya pengemudi merokok saat mengemudi, muatan tidak ditutup dengan baik, hingga mengabaikan rambu lalu lintas.

Puluhan sopir yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan teguran dan imbauan.

Satlantas Polres Gresik mengingatkan pengemudi truk bertonase tinggi agar mematuhi jam operasional, rambu lalu lintas, serta ketentuan keselamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan kota.