Kanalgresik.com – Tim kuasa hukum pelapor Imam Syafi’i mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026), untuk meminta kepastian penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemanfaatan kawasan sempadan Afvour Karangbong di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kedatangan tim advokat dari kantor hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. & Rekan itu sekaligus untuk mendesak Kejati Jatim memeriksa pihak yang disebut berkaitan dengan penerbitan dokumen perizinan di kawasan yang dipersoalkan.

Minta Perkara Tak Dilimpahkan ke Kejari
Kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap rencana pelimpahan perkara dengan nomor surat B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Rikha Permatasari meminta penanganan perkara tetap berada di bawah Kejati Jatim. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga objektivitas dan efektivitas proses penanganan laporan.

“Kami meminta dengan sangat agar Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas, efektivitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah,” ujar Rikha.

Tim hukum juga meminta Kejati Jatim memanggil dan memeriksa pihak di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang menurut mereka berkaitan dengan penerbitan dokumen IMB/PBG di kawasan tersebut.

Merujuk Dua Surat BBWS Brantas
Desakan tersebut didasarkan pada dua dokumen yang disebut diterbitkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Surat Nomor Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026, menurut tim hukum, menyatakan BBWS Brantas belum menerbitkan rekomendasi teknis pemanfaatan sempadan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum juga merujuk Surat BBWS Brantas Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026. Menurut mereka, surat tersebut memuat persoalan terkait bangunan konstruksi baru milik PT Bernofarm di Desa Tebel.

Dokumen-dokumen itu kini dijadikan bagian dari bahan yang disampaikan tim hukum dalam mendesak penanganan laporan.

Minta Riwayat Tanah Ditelusuri
Selain persoalan pemanfaatan kawasan sempadan, tim kuasa hukum meminta penyidik menelusuri asal-usul tanah melalui pemeriksaan warkah pertanahan.

Rikha meminta proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah ditelusuri sejak tingkat desa hingga penerbitan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui batas awal bidang tanah sebelum dikuasai atau dibeli oleh pihak korporasi.

“Kejati Jatim harus melakukan audit investigatif terhadap proses pengukuran peta bidang tanah ini sejak di tingkat pemerintahan desa hingga terbitnya dokumen di BPN Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Singgung Aturan Sempadan dan Tata Ruang
Tim hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai sumber daya air dan penataan ruang.

Mereka menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 sebagai bagian dari dasar yang perlu diperiksa dalam perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menilai dugaan penerbitan izin yang tidak sesuai tata ruang perlu didalami berdasarkan ketentuan penataan ruang.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Pernyataan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana belum merupakan kesimpulan hukum.

Siapkan Laporan ke Lembaga Lain
Tim advokat menyatakan akan menempuh langkah lain apabila penanganan laporan di Kejati Jatim dinilai berjalan lambat.

Mereka menyebut kemungkinan membawa persoalan yang diklaim berkaitan dengan maladministrasi dan dugaan persoalan lingkungan kepada Ombudsman RI, instansi penegakan hukum lingkungan, serta Kementerian PUPR.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai proses hukum yang berlaku.