Kanalgresik.com – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GNW (28) dan menyita sabu seberat total 57,96 gram.

GNW ditangkap di sebuah bengkel motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di lokasi tersebut.

Polisi Temukan 18 Paket Sabu
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana GNW. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Dari lokasi kos tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.

Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, dan buku catatan.

Petugas juga mengamankan tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

Diduga Berperan sebagai Kurir Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku bertugas mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi. Ia menyebut menjalankan peran tersebut atas perintah seorang pemasok berinisial WW.

Tersangka mengaku menjalankan aktivitas itu sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, ia disebut menerima upah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Paket sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah Gresik. Wilayah yang disebut meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

Dalam pemeriksaan, GNW juga mengaku memiliki pembeli sendiri. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pemasok
Polisi menyebut GNW merupakan residivis kasus narkotika. Sementara itu, seorang pemasok yang disebut berinisial WWN telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan perkara meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, GNW bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik. Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkotika dan melaporkan informasi melalui Call Center 110.